Gold Cross Pelayanan Pemuda-Remaja Pantekosta (PELPRAP) GPdI Eben-Haezer - Mapanget Barat: Tentang GPdI

Jumat, 18 Mei 2012

Tentang GPdI

Anggaran Dasar

PEMBUKAAN
Adalah kehendak dan rencana Allah Yang MahaKuasa Pencipta alam semesta, agar seluruh umat manusia memperoleh keselamatan dan pengetahuan akan kebenaran (I Timotius 2:4).


Dalam rencana keselamatan Allah ini, pada tahun 1921. kabar injil sepenuh tiba di Indonesia. Dimulai di Bali kemudiaan berkembang ke Jawa. Pada tanggal 31 Maret 1923, diadakan Baptisan Air yang pertama di Pasar Wage, Cepu.


Kabar Injil sepenuh berkembang dengan pesat ke seluruh dunia dan melahirkan gereja-gereja Pantekosta di Indonesia. Pada tanggal 30 Juni 1923, Gereja-gereja Pantekosta mengajukan permohonan pengakuan pemerintah kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan diakui sebagai vereeniging (perkumpulan resmi) pada tanggal 4 Juni 1924. Kemudian ditingkatkan menjadi badan hukum gereja (kerkgenootschap) dengan nama De Pingksterkerk in Nederlandsch Indie berdasarkan Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie No. 33 Staatsblad No. 368 tanggal 4 Juni 1937. Pada tahun 1942 nama ini disesuaikan menjadi Gereja Pantekosta di Indonesia. Dengan surat Departemen Agama RI No. E/VII/156/926/73 tanggal 2 Oktober 1973, Gereja Pantekosta di Indonesia dinyatakan adalah kelangsungan dari badan hukum Kerkgenootschap de Pinksterkerk in Nederlandsch-Indie.


Gereja Pantekosta di Indonesia terpanggil melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus untuk memberitakan Injil sepenuh yang termaktub dalam Alkitab yaitu :

“ Pergilah kamu keseluruh dunia, beritakan injil kepada segala mahluk , siapa yang percaya dan dibaptis akan diselamatkan, tetapi siapa yang tidak percaya akan dihukum. Tanda-tanda ini akan menyertai orang percaya; mereka akan mengusir setan-setan demi Nama-Ku, mereka akan berbicara dalam bahasa-bahasa yang baru bagi mereka , mereka akan memegang ular, dan sekalipun mereka minum racun maut mereka tidak akan mendapat celaka; mereka akan meletakkan tangannya atas orang sakit, dan orang itu akan sembuh “ (Markus 16:15-18).

“ Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam Nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman “ ( Matius 28: 19-20 ).
Gereja Pantekosta di Indonesia dalam melaksanakan panggilan ini meyakini kepenuhan Roh Kudus dan peranan-Nya dalam Geraja seperti yang termaktub dalam Kisah Para Rasul: “ Tetapi kamu akan menerima kuasa , kalau Roh Kudus turun ke atas kamu dan kamu akan menjadi saksi-Ku di Yerusalem dan diseluruh Yudea dan Samaria dan sampai ke ujung bumi “ (Kisah Para Rasul 1:8) “ Maka penuhlah mereka dengan Roh Kudus, lalu mereka mulai berkata-kata dalam bahasa-bahasa lain, seperti yang diberikan oleh Roh itu kepada mereka untuk mengatakannya “ (Kisah Para Rasul 2:4).

Menyadari tugas dan panggilan Gereja yang tercantum dalam Efesus 4:11-13, yaitu : “Dan Ialah yang memberikan baik rasul-rasul maupun nabi-nabi, baik pemberita-pemberita Injil maupun gembala-gembala dan pengajar-pengajar untuk memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus , sampai kita semua telah mencapai kesatuan iman dan pengetahuan yang benar tentang Anak Allah, kedewasaan yang penuh, dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus.” Serta kehendak Tuhan tertera dalam I Korintus 14:33-40 “ Sebab Allah tidak menghendaki kekacauan tetapi damai sejahtera….segala sesuatu harus berlangsung dengan sopan dan teratur,” maka demi kekudusan, keutuhan dan ketertiban, Gereja Pantekosta di Indonesia menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta di Indonesia.


ANGGARAN DASAR GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA

BAB I

NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Gereja Pantekosta di Indonesia disingkat GPdI

Pasal 2
GPdI sebagai kelanjutan dari De Pinksterkerk in Nederlandsch Indie adalah Badan Hukum Persekutuan Gerejawi berdasarkan pernyataan Pemerintah Republik Indonesia dengan surat Keterangan Departemen Agama R.I Nomor E/VII/156/926/73, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama RI Nomor 30 tahun 1988, tanggal 3 Februari 1988.

Pasal 3
GPdI terdiri dari Sidang Jemaat di seluruh Indonesia dan di luar negri.

Pasal 4
GPdI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II

D A S A R
Pasal 5
GPdI berdasarkan Firman Allah yaitu Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru

BAB III

PENGAKUAN  IMAN
Pasal 6
Pengakuan Iman GPdI adalah :
Kami percaya alkitab adalah Firman Allah yang diilhamkan oleh Roh Kudus terdiri dari 66 buku “Kejadian sampai Wahyu” ( II Timotius 3:16 ; II Petrus 1:21).

Kami percaya Allah yang Maha Esa dan kekal dalam wujud Trinitas : BAPA dan PUTERA dan ROH KUDUS “ ( Ulangan 6:4; I Timotius 2:5; I Yohanes 5:7; Matius 28:19 ) , Keesaan namaNya yaitu : “ TUHAN YESUS KRISTUS “ ( Kisah Para Rasul 2:36; 8:12 ; 10:48; Matius 1:1; Wahyu 22:20-21; Kisah Para Rasul 19:5; I Petrus 3:15 ).

Kami percaya Allah pencipta alam semesta dan manusia, seperti tertulis dalam Kitab Kejadian ( Kejadian 1 dan 2; Yohanes 1:1-3; Kolose 1:16; Roma 4:17; Roma 1:19-20 ).

Kami percaya Tuhan Yesus Kristus, Anak Allah yang telah menjadi manusia , dilahirkan Perawan Maria yang mengandung oleh Roh Kudus, mati disalib, menanggung dosa manusia, dikuburkan, bangkit naik ke Surga dan akan datang kembali. ( Yohanes 20:31; Roma 1:4; I Yohanes 4:15; Yohanes 1:14,; Filipi 2:7-8; II Timotius 3:16; Matius 1:18; Yesaya 7:14; Lukas 1:35; I Timotius 1:15; Kisah Para Rasul 4:1-12; 10:42-43; Roma 6:4; I Korintus 15:3-4; I Tesalonika 4:15,17 ).

Kami percaya Roh Kudus adalah Pribadi Allah yang memiliki sifat: Kekal, Mahahadir, Mahakuasa, Mahatahu, Maha kasih dan baptisan Roh dengan tanda berkata-kata dalam berbagai bahasa sebagaimana diilhamkan oleh Roh Kudus diterima oleh orang percaya, bertobat dan lahir baru ( I Yihanes 5:7; II Korintus 13:13; Ibrani 9:14; Mazmur 139:7-10; Lukas 1:35; Kejadian 1:2; Ayub 26:13: Kisah Para Rasul 2:4; 10:45-46; 19:6; Markus 16:17; Yohanes 7:38-39, Para Rasul 2:38; 8:12,37 dan 39; Matius 3:15; 28:19; Markus 1:15 ).

Kami percaya keselamatan orang berdosa, roh, jiwa dan tubuh, oleh anugerah dan iman kepada Tuhan Yesus Kristus, dan semua orang percaya harus mempertahankan keselamatan, kekudusan, kesetiaaan dan apabila tidak memeliharanya, keselamatan itu dapat hilang ( Efesus 2:8-9; Roma 10:9-10; I Korintus 1:18; Filipi 2:12; Matius 24:13; Ibrani 3:12; II Petrus 2:20-22; 1:4-11; Yudas 1:3 ).

Kami percaya peranan karunia-karunia Roh Kudus dalam jemaat. ( I Korintus 12:4-11; 14:26 ).

Kami percaya Perjamuan Tuhan yang lazim disebut Perjamuan Kudus harus diterima oleh mereka yang percaya. (Lukas 22:19-20; I Korintus 11:23-26; Yohanes 6:53-56).

Kami percaya kesembuhan Allahi atas segala penyakit oleh bilur-bilur Yesus dalam kuasa nama-Nya. (Yesaya 53:4; I Petrus 2:24; Kisah Para Rasul 4:30; Markus 16:18)

Kami percaya penyerahan anak-anak adalah kehendak Tuhan. (Lukas 2:22-27; Matius 19:13-15; Markus 10:13-16; Lukas 18:15-17),

Kami percaya Gereja Tuhan yang esa, persekutuan orang-orang percaya, kudus dan sempurna sebagai
Mempelai Perempuan, disingkirkan selama masa tiga setengah tahun tribulasi, diubahkan dan diangkat pada kedatangan kembali Tuhan Yesus ( Yohanes 17:21-23; Efesus 4:12-16; I Tesalonika 5:23; I Ptrus 5:10; I Tesalonika 5:4; I Korintus 15:51 ).

Kami percaya Tuhan Yesus Kristus sebagai Mempelai Laki-laki, Raja atas segala raja dan Tuan atas segala tuan, yang akan datang untuk menghukum isi dunia dengan adil, dan akan memerintah dalam Kerajaan Seribu Tahun Damai bersama Mempelai Perempuan yaitu Gereja-Nya. (Kisah Para Rasul 1:11; Wahyu 22:7; I Korintus 15:24-25; I Tesalonika 4:16-17; II Tesalonika 1:7-9; Wahyu 6:15 ).

Kami percaya kebangkitan orang-orang kudus sebelum Kerajaan Seribu Tahun Damai dan kebangkitan orang-orang berdosa sesudah Kerejaan itu; orang kudus akan menerima hidup kekal, orang berdosa akan menghadap tahta Allah untuk menerima pehukuman kekal dalam lautan api (Wahyu 20:1-15; I Tesalonika 4:16-17 ).

Kami percaya langit dan bumi baru yang berisi Kebenaran, tempat kediaman kekal umat tebusan darah Kristus (I Petrus 1:18-19; II Petrus 3:13; Wahyu 21:1-18 ).

Kami percaya pertemuan-pertemuan ibadah, wajib dilaksanakan secara tetap dengan khidmat dan sukacita. ( Kisah Para Rasul 2:25; Keluaran 23:25; Ibrani 10:25; Mazmur 47:2; 100:1-5; 134:2; 150:1-5 ).

Kami percaya setiap pemerintah adalah hamba Allah yang ditetapkan Allah. ( Roma 13:4; ! Petrus 2:17; I Timotius 2:1-2; Amsal 21:1 ).

BAB IV

T U J U A N
Pasal 7
GPdI bertujuan melaksanakan amanat agung Tuhan Yesus Kristus yang termaktub dalam Alkitab demi keselamatan umat manusia.

BAB V

KEANGGOTAAN
Pasal 8
Yang menjadi anggota GPdI adalah mereka yang menerima Pengakuan Iman, Dasar dan Tujuan GPdI

BAB VI

P I M P I N A N
Pasal 9
Pimpinan GPdI disebut:
Majelis Pusat ditingkat pusat disingkat MP
Majelis Daerah ditingkat daerah disingkat MD
Majelis Wilayah ditingkat wilayah disingkat MW; dan
Gembala Jemaat ditingkat Jemaat

BAB VII

SUMBER KEUANGAN
Pasal 10
Sumber keuangan GPdI adalah:
Persembahan-persembahan anggota yang sesuai dengan Firman Allah;
Sumbangan-sumbangan dari para dermawan;
Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.

BAB VIII

KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan GPdI adalah semua harta benda terdiri dari benda-benda bergerak dan tidak bergerak, yang diperoleh dari pemberian, pembelian, usaha, hibah dan setiap bangunan yang dibangun atas nama GPdI.

BAB IX

MUSYAWARAH
Pasal 12
Musyawarah GPdI terdiri atas:
Musyawarah Besar disingkat MUBES;
Musyawarah Pimpinan disingkat MUSPIM;
Musyawarah Daerah disingkat MUSDA;
Musyawarah Kerja Daerah disingkat MUKERDA;
Musyawarah Wilayah disingkat MUSWIL.

BAB X

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Mubes dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan usulan dari 2/3 jumlah MD melalui MP.
Pengesahan Anggaran Dasar dan perubahannya dilakukan oleh Musyawarah Besar.

BAB XI

ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, Anggaran Dasar tahun 2000 dan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar