Gold Cross Pelayanan Pemuda-Remaja Pantekosta (PELPRAP) GPdI Eben-Haezer - Mapanget Barat: Mei 2012

Jumat, 18 Mei 2012

Cara mengganti gambar kursor di blog :
1.    Login ke dashboard blogger anda.
2.    Pilih Rancangan > Edit HTML, centang Expand widget template.
3.    Carilah kode </head> pada template anda dengan menggunakan Ctrl F.
4.    Copy kode CSS dibawah ini dan letakkan tepat diatas kode </head> .

<style type='text/css'> HTML,BODY{cursor: url(&quot;http://downloads.totallyfreecursors.com/thumbnails/sweden.gif&quot;), auto;} </style>
5.    Simpan template anda dan lihat perubahan pada gambar kursor
6.    Jika sobat ingin mengganti gambar kursor dengan gambar yang lain, sobat tinggal ganti URL gambar yang berwarna merah dengan URL gambar pada sample diatas atau sobat bisa langsung browsing sendiri ke TKP di http://www.totallyfreecursors.com/ .

susunan pengurus majelis pusat

Tahun 2012-2017

MAJELIS PUSAT 2012-2017
Gereja Pantekosta di Indonesia

I. MAJELIS. PERTIMBANGAN ROHANI
Ketua : J Rompas
Wakil Ketua: Yoopy Silloy
Sekretaris : B B Kadang
Anggota : G Waromi Soemaryanto
J A Moniaga. H Watuseke

II. MAJELIS PUSAT
Ketua Umum: M D Wakkary
Ketua I : J E Awondatu
Ketua II : Freddy. Pattirajawane
Ketua III : R T Kastanya
Ketua IV : W D Saerang
Sekretaris Umum : Adi Sujaka
Sekretaris I : Harry S Gultom
Sekretaris II : Yos Minandar
Bendahara Umum: Hendrik Runtukahu
Bendahara I: Noch Mandey
Bendahara II: Andareas

Departemen Peningkatan Penggembalaan: M Ph Bolang
Departemen Pertumbuhan Jemaat Lokal : Danny Roemokoij
Departemen Pengijilan: Franky Rewah, M Maury
Departemen Pendidikan dan Pelatihan: Lefran Lapian
Departemen Organisasi dan Kelembagaan: D J Surbakti, Sammy Karundeng
Departemen Pelayanan Warga Jemaat : Herry Pelealu, Thomas Runkat
Depatemen Pemuda: Herry Lumatouw
Departemen Wanita: Yvonne Indria Awuy Lantu
Departemen Pelayanan Sosial: Efrayim da Costa
Departemen Luar Negeri: Loedewijk Saerang

Ketua Badan Misi/Pel Lintas Budaya: YK Siwi

Ketua Badan Penerbitan: Danny Roemokoij

Wakil Ketua : Stefanus Hadi Prayitno

Ketua Badan Pengawas Keuangan: D G Memah.

Wakil Ketua: S Kafiar

Ketua Badan Litbang: Yos Hartono.

Wakil Ketua: Charles Simamora

Ketua Badan Pelayanan Media Elektronika:Marcus Rumampuk.

Wakil Ketua: Yooce Poluan

Arti Logo GPdI


 
SALIB :
Kuasa Kebangkitan, pengawal, pengawas dan perlindungan Gereja Tuhan.

BURUNG MERPATI :
Kuasa Roh Allah yang kudus sebagai kekuatan yang memimpin jemaat Gereja Tuhan menuju kesempurnaan.

ALKITAB TERBUKA :
Rahasia kebenaran Firman Tuhan yang akan dan diberitakan oleh segenap jajaran GPdI agar banyak jiwa-jiwa diselamatkan.

CINCIN BERTULISKAN GPdI :
Persekutuan dan ikatan kasih keluarga besar GPdI, mulai dari sidang jemaat, pelayan-pelayan, hamba-hamba Tuhan, gembala-gembala jemaat, penginjil-penginjil di manapun berada dalam menunaikan misinya masing-masing bagi hormat dan kemuliaan Tuhan.

AIR BENING YANG TURUN :
Turun Firman Tuhan sebagai “Air Kehidupan” yang menyegarkan dan memberi hidup bagi yang meminumnya.

BINGKAI EMPAT PERSEGI TEGAK :
Sebagai empat penjuru arah angin, yang berarti pula bahwa misi GPdI harus menyebar ke segala arah dan tempat dengan sikap yang tegak dan tegar.

Anggaran Rumah Tangga

BAB I: KEGIATAN PELAYANAN GEREJA

 Pasal 1
Gereja Pantekosta di Indonesia mencapai tujuannya dengan upaya dan kegiatan pelayanan Gereja yaitu:
1. Melaksanakan Pekabaran Injil atau Penginjilan;
2. Membuka Sidang Jemaat/Gereja dan mendirikan bangunan Rumah Ibadah;
3. Melakukan kebaktian-kebaktian atau ibadah-ibadah di berbagai tempat yang memungkinkan;
4. Mengerahkan seluruh warga jemaat untuk terlibat aktif dalam pelayanan gerejawi;
5. Menyelenggarakan Pendidikan Rohani dan Pendidikan Umum;
6. Menyelenggarakan kegiatan Diakonia, Sosial dan Pengentasan kemiskinan;
7. Menyelenggarakan usaha penerbitan literatur rohani dan bacaan umum.
8. Melakukan penyiaran kegiatan gereja melalui media massa cetak dan elektronik, serta mengusahakan rekaman-rekaman siaran penginjilan, ibadah atau musik rohani;
9. Melakukan hubungan antar gereja, baik didalam maupun diluar negri;
10. Melakukan upaya mendapatkan dana dari berbagai sumber yang tidak menyalahi ketentuan Firman Allah.

BAB II: I B A D A H

Pasal 2
Sebagai wadah untuk pembinaan iman, pertumbuhan dan pendewasaan rohani, maka GPdI mengadakan kegiatan Ibadah tetap secara rutin pada setiap hari Minggu dan hari-hari lainnya, baik ibadah umum maupun ibadah anak-anak, remaja, pemuda, wanita, pria dan kegiatan ibadah lainnya.

PELAYANAN WARGA JEMAAT

Pasal 3
GPdI dalam menggerakkan warga jemaatnya untuk terlibat aktif dalam pelayanan gerejawi membentuk wadah-wadah pelayanan kegiatan warga jemaat untuk anak-anak, remaja, pemuda, wanita, pria pelajar, mahasiswa, sarjana/cendekiawan, usahawan/kaum professional, anak-anak hamba Tuhan dan lain-lain.

Pasal 4
Ketentuan tentang kegiatan wadah-wadah tersebut diatur menurut keputusan MP GPdI.

PENDIDIKAN

Pasal 5
GPdI mengupayakan peningkatan pendidikan khusus di bidang rohani, dengan membuka / mendirikan Sekolah-sekolah Alkitab, Pusat Pelatihan Penginjil, kursus-kursus, seminar-seminar, pelatihan-pelatihan, penataran-penataran, simposium-simposium, lokakarya-lokakarya, sarasehan-sarasehan, perkemahan-perkemahan dan kegiatan pendidikan rohani lainnya.

Pasal 6
GPdI mengupayakan peningkatan kecerdasan bangsa dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendidikan umum formal dan non-formal dengan membuka / mendirikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar sampai tingkat Perguruan Tinggi, Pendidikan Kejuruan, Kursus-kursus ketrampilan dan pelatihan.

PENERBITAN

Pasal 7
GPdI mengupayakan penyediaan bahan bacaan dan informasi bagi warga jemaat serta masyarakat, menerbitkan dan menyebarkan literature rohani, buku-buku pelajaran, majalah-majalah traktat-traktat, buku nyanyian, tabloid, surat kabar, warta jemaat, bulletin, perpustakaan, taman bacaan dan penerbitan media massa lainnya.

Pasal 8
GPdI mengupayakan penyebaran berita Injil, siaran gereja dan nyanyian rohani melalui media audio visual. Kaset-kaset, CD, VCD, DVD, video tape, film, film rohani, media elektronika, internet dan multi-media lainnya.

DIAKONIA SOSIAL

Pasal 9
GPdI dalam pelayanan kasih dan kepedulian sosial, melakukan usaha-usaha diakonia dengan membuka panti asuhan, panti werda, pusat-pusat rehabilitasi, mengentaskan kemiskinan, membantu janda-janda dan anak-anak yatim piatu, tuna wisma, korban bencana alam, korban kekerasan serta turut menanggulangi masalah sosial seperti kenakalan remaja, narkoba, lingkungan hidup dan problema masyarakat lainnya.

BAB III: SIDANG JEMAAT

Pasal 10
1. Basis GPdI ialah sidang-sidang jemaat atau gereja-gereja local.
2. Sidang Jemaat dipimpin oleh Gembala Jemaat.
3. Sidang Jemaat GPdI yaitu suatu kumpulan orang-orang/jiwa-jiwa yang atas kehendak dan kesadaran sendiri, mengikuti dengan setia kebaktian atau ibadah yang digembalakan atau dipimpin oleh hamba Tuhan GPdI.

Pasal 11
Sidang Jemaat GPdI adalah:
1. Sidang Jemaat minimal beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang dewasa dan 15(lima belas) anak-anak, dipimpin oleh seorang Gembala Jemaat.
2. Sidang Jemaat yang belum mencapai ketentuan diatas, disebut Sidang Jemaat Muda, dipimpin oleh seorang hamba Tuhan / Gembala Jemaat Muda dan berada dalam pembinaan seorang Gembala Jemaat atau MD.
3. Sidang Jemaat yang beranggotakan minimal 50 (lima puluh) orang dewasa dipimpin oleh seorang Gembala Jemaat dapat didampingi Penatua, Diaken atau Majelis Jemaat.
4. Sidang Jemaat melakukan kebaktian/ibadah umum yang tetap dan teratur, serta menyelenggarakan kebaktian anak-anak, kebaktian pemuda/remaja, kebaktian wanita, kebaktian pria dan kebaktian lainnya secara berkala.
5. Sidang Jemaat memiliki program pertumbuhan jemaat, dengan membuka kebaktian cabang/rayon/sector/pos pekabaran Injil, kelompok sel, ibadah doa, pelajaran Alkitab dan kegiatan pembinaan rohani lainnya.

Pasal 12
Sidang Jemaat GPdI melakukan ibadah / kebaktian di gedung atau rumah yang dimilikinya dan/atau gedung / ruangan yang dipinjam/disewa, dan/atau di ruangan/tempat lain yang memungkinkan.

BAB IV: KEANGGOTAAN

Pasal 13
1. Anggota Jemaat GPdI adalah :
a. Seorang yang percaya, bertobat, lahir baru, mengakui dan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Juru Selamat dan Penebusnya serta dibaptis yaitu diselamkan dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus yaitu Tuhan Yesus Kristus.
b. Anak-anak yang sudah diserahkan kepada Tuhan.
c. Mereka yang mendaftar kepada Gembala Jemaat dengan memenuhi ketentuan diatas.
2. Hak anggota Jemaat GPdI adalah:
a. Mendapatkan pelayanan rohani dan pelayanan pastoral dari Gembala Jemaat.
b. Mendapatkan pelayanan organisasi dan administrasi.
3. Anggota Jemaat GPdI wajib:
a. Melakukan Firman Allah (Alkitab), seperti setia beribadah, taat kepada pemimpin, membawa persepuluhan dan persembahan sukarela.
b. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI.
4. Yang dinyatakan tidak lagi menjadi anggota Jemaat GPdI adalah mereka yang:
a. Mengundurkan diri atas kehendak atau permintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan oleh Gembala Jemaat karena pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI.
Gereja Pantekosta di Indonesia mencapai tujuannya dengan upaya dan kegiatan pelayanan Gereja yaitu: Melaksanakan Pekabaran Injil atau Penginjilan; Membuka Sidang Jemaat/Gereja dan mendirikan bangunan Rumah Ibadah; Melakukan kebaktian-kebaktian atau ibadah-ibadah di berbagai tempat yang memungkinkan.
Gereja Pantekosta di Indonesia mencapai tujuannya dengan upaya dan kegiatan pelayanan Gereja yaitu: Melaksanakan Pekabaran Injil atau Penginjilan; Membuka Sidang Jemaat/Gereja dan mendirikan bangunan Rumah Ibadah; Melakukan kebaktian-kebaktian atau ibadah-ibadah di berbagai tempat yang memungkinkan.

BAB V: P I M P I N A N

Pasal 14
1. Majelis Pusat
a. Personalia Majelis Pusat sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) orang.
b. Pengurus Harian Majelis Pusat terdiri atas:
- Seorang Ketua Umum
- Beberapa orang Ketua
- Seorang Sekretaris Umum.
- Beberapa orang Sekretaris.
- Seorang Bendahara Umum.
- Beberapa orang Bendahara.
c. Personalia Majelis Pusat lainnya memimpin departemen-departemen.
d. Ketua Umum Majelis Pusat dapat dipilih untuk masa pelayanan 2 (dua) periode berturut-turut.
e. Dalam menjalankan tugasnya, MP dapat dibantu Majelis Pertimbangan Rohani.

2. Majelis Pertimbangan Rohani
a. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Pusat GPdI dalam MUBES.
b. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani berjumlah 7 (tujuh) orang, yaitu terdiri atas:
Ketua.
Wakil Ketua
Sekretaris,
dan 4 (empat) orang anggota.

3. Majelis Daerah
a. Personalia Majelis Daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang.
b. Pengurus Harian Majelis Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya seorang Ketua seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
c. Anggota-anggota Majelis Daerah lainnya memimpin Biro-biro. Majelis Daerah dapat mengangkat beberapa orang penasehat.
d. Pengaturan jumlah anggota Majelis Daerah ditetapkan oleh Keputusan Majelis Pusat.
e. Ketua dapat dipilih untuk masa pelayanan 2 (dua) periode berturut-turut.

4. Majelis Wilayah
a. Majelis Wilayah dapat dibentuk oleh Majelis Daerah yang sekurang-kurangnya terdiri atas 10 (sepuluh) Sidang Jemaat.
b. Personalia Majelis Wilayah terdiri atas 3 (tiga) orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

5. Gembala Jemaat
a. Gembala Jemaat adalah Hamba Tuhan yang memimpin / menggembalakan Sidang Jemaat dan pelayan-pelayan mimbar sesuai kebutuhan.
b. Gembala Jemaat dapat mengangkat hamba Tuhan sebagai wakil Gembala Jemaat dan pelayan-pelayan mimbar sesuai kebutuhan.

BAB VI: PERWAKILAN LUAR NEGRI

Pasal 15
1. Gembala-gembala Jemaat GPdI di luar negri dapat membentuk pengurus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Negara masing-masing.
2. Pengurus tersebut dilantik oleh Majelis Pusat GPdI.

BAB VII: TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 16
1. Tugas dan wewenang Majelis Pusat :
a. Memimpin GPdI di dalam dan di luar negeri.
b. Ketua Umum bersama dengan sekretaris Umum / atau seorang Sekretaris, atau 2 (dua) orang Ketua bersama dengan Sekretaris Umum / seorang Sekretaris , bertindak untuk dan atas nama Majelis Pusat di dalam dan di luar pengadilan. Dalam hal diperlukan, maka ketua Umum dapat menunjuk anggota Majelis Pusat lainnya atau orang lain untuk mewakili Majelis Pusat.
c. Menetapkan dan memelihara kemurnian serta persamaan pengajaran.
d. Memelihara persatuan , keutuhan dan ketertiban umum dalam GPdI.
e. Melaksanakan Keputusan MUBES dan MUSPIM.
f. Menyelesaikan Persoalan Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Majelis Daerah.
g. Mengunjungi daerah-daerah untuk memperkokoh dan mempererat persaudaraan serta melakukan konsolidasi organisasi.
h. Memberikan dan/atau menarik kembali surat jabatan; membekukan dan/atau mengaktifkan kembali badan-badan/pimpinan-pimpinan Dalam lingkungan GPdI, Yang mendapat Surat Ketetapan/Keputusan dari Majelis Pusat.
i. Menetapkan dan memimpin MUBES/MUSPIM.
j. MUBES dan MUSPIM dapat dipercepat atau ditunda pelaksanaannya atas permintaan lebih dari separuh Majelis-Majelis Daerah atau atas pertimbangan Majelis Pusat.
k. Mengadakan Rapat Pleno Majelis Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
l. Melantik Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia dalam Musyawarah Pimpinan.
m. Dapat membentuk Tim Khusus untuk tugas-tugas tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Majelis Pusat.
n. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada MUBES.
o. Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pusat dapat mengeluarkan surat ketetapan, surat keputusan , surat edaran.

2. Tugas dan Wewenang Majelis Pertimbangan Rohani.
a. Mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran.
b. Membantu Majelis Pusat dalam menjaga persatuan , keutuhan dan ketertiban dalam GPdI.
c. Memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Majelis Pusat GPdI.

3. Tugas dan Wewenang Majelis Daerah :
a. Mewaklili GPdI ke dalam dan ke luar negri di daerah kerjanya.
b. Mengawasi pelaksanaan kemurnian dan persamaan pengajaran di daerah kerjanya.
c. Menyelesaikan dan menyelenggarakan hal-hal yang diserahkan oleh Majelis Pusat , serta mengawasi pelaksanaan Keputusan-keputusan Musyawarah di daerah kerjanya.
d. Menetapkan dan memimpin MUSDA dan MUKERDA.
e. Mengatur pembagian tugas anggota-anggota Majelis Daerah dengan biro-biro, sesuai kebutuhan didaerah kerjanya.
f. Mengadakan Rapat Pleno Majelis Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
g. Dapat mengadakan pertemuan-pertemuan persekutuan dalam daerahnya menurut kebutuhan.
h. Mengunjungi Sidang-sidang jemaat dan wilayah-wilayah untuk memperat hubungan persaudaraan dan persekutuan.
i. Memberi dan/atau menarik kembali Surat Jabatan.
j. Melantik Pendeta Muda dalam MUSDA dan MUKERDA.
k. Dapat membentuk Tim Khusus untuk tugas-tugas tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada MD.
l. Dapat menunjuk dan mengangkat Gembala Jemaat untuk membina Sidang Jemaat Muda atas usulan MW.
m. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada MUSDA.

4. Tugas dan Wewenang Majelis Wilayah
a. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan MD.
b. Melaksanakan program-program Kerja Daerah di wilayahnya dan Program Kerja Wilayah yang sudah disetujui MD.

5. Tugas dan Wewenang Gembala Jemaat :
a. Menggembalakan, memimpin dan melayani Sidang Jemaat.
b. Mewakili Sidang yang digembalakannya ke dalam dan ke luar negri.
c. Gembala Jemaat yang anggota Sidang Jemaatnya sudah melebihi 50 (lima puluh) orang dewasa , dapat mengangkat dan memberhentikan Wakil Gembala, Pendeta Pembantu, Penginjil, Penatua, Diaken, serta pelayan kebaktian dan Pengurus Wadah Pelayanan Warga Jemaat di lingkungan sidang jemaat yang digembalakannya.
d. Dapat membentuk Majelis Jemaat menurut kebutuhan , serta mengangkat personalia Majelis Jemaat yang berfungsi mendukung, membantu pelaksanaan penggembalaan , pelayanan dan pertumbuhan gereja serta kegiatan-kegiatan gerejawi lainnya. Mereka yang diangkat bertanggung jawab kepada Gembala Jemaat.
e. Gembala Jemaat adalah Ketua Majelis Jemaat.
f. Mengatur pengelolaan keuangan Sidang Jemaat.
g. Harus menjadi teladan bagi warga jemaat dalam mentaati dan melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
h. Melibatkan warga jemaat secara aktif dalam penginjilan dan pelayanan sesuai dengan potensi/karunia yang dimilikinya untuk dimanfaatkan bagi pertumbuhan gereja.
i. Gembala Jemaat dan Majelis Jemaat harus mampu menerjemahkan dan menyalurkan aspirasi warga jemaat yang positif , kreatif dan dinamis, untuk kemajuan jemaat.
j. Wajib melakukan pembinaan kepada Sidang Jemaat Muda agar dapat berkembang menjadi Sidang Jemaat.

BAB VIII: TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN

Pasal 17
1. Pemilihan Personalia Majelis Pusat :
a. Personalia Majelis Pusat dipilih untuk masa kerja/pelayanan 5 (lima) tahun.
b. Ketua Umum Majelis Pusat dipilih dalam MUBES melalui sistem formatur tunggal.
c. Formatur tunggal dipilih dengan suara terbanyak oleh peserta MUBES dari antara calon-calon yang ditetapkan oleh Panitia Nominasi.
d. Formatur tunggal sekaligus menjadi Ketua Umum Majelis Pusat.
e. Panitia Nominasi diangkat oleh Majelis Pusat GPdI.
f. Formatur tunggal terpilih, menyusun, komposisi dan personalia lengkap Majelis Pusat.
g. Persyaratan calon Ketua Umum Majelis Pusat adalah :
g.1. Telah berpengalaman sebagai Pengurus Harian Majelis Pusat GPdI sekurang-kurangnya 2(dua) periode.
g.2. Telah melayani sekurang-kurangnya 25 tahun.
g.3. Memiliki kapasitas spiritual, intelektual dan fisikal.
g.4. Pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, telah dilantik sebagai pendeta sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
h. Tata terib pemilihan ditetapkan oleh MUBES.
i. Panitia pemilihan ditunjuk oleh Majelis Pusat.

2. Majelis Pertimbangan Rohani
a. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani ditetapkan untuk masa pelayanan 5 (lima) tahun.
b. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani ditetapkan oleh Rapat pleno Majelis Pusat dalam MUBES.
c. Persyaratan personalia Majelis Pertimbangan Rohani ialah pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia , terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, dengan masa pelayanan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun serta telah berpengalaman dalam kepemimpinan organisasi GPdI.

3. Pemilihan Personalia Majelis Daerah :
a. Majelis Daerah dipilih untuk masa kerja/pelayanan 5 (lima) tahun. Masa Kerja Majelis Daerah sama dengan masa kerja Majelis Pusat.
b. Ketua Majelis Daerah dipilih dalam MUSDA melalui sistem formatur tunggal.
c. Formatur Tunggal dipilih dengan suara terbanyak oleh peserta MUSDA dari antara calon-calon yang ditetapkan oleh panitia Nominasi.
d. Formatur Tunggal sekaligus menjadi Ketua Majelis Daerah.
e. Panitia Nominasi diangkat oleh Majelis Daerah.
f. Formatur tunggal terpilih bersama utusan Majelis Pusat menyusun komposisi dan personalia lengkap Majelis Daerah.
g. Persyaratan calon Ketua Majelis Daerah adalah :
g.1. Telah berpengalaman sebagai Personalia Majelis Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) periode.
g.2. Telah melayani sekurang-kurangnya 15 tahun.
g.3. Memiliki kapasitas spiritual, intelektual dan fisikal.
g.4. Pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat.
h. Persyaratan dipilih menjadi personalia Majelis Daerah adalah pendeta yang sedang mengerjakan pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, telah dilantik menjadi pendeta sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan telah berpengalaman dalam organisasi GPdI di daerah tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
i. Tata tertib pemilihan ditetapkan oleh MUSDA.
j. Panitia pemilihan diketuai oleh Utusan Majelis Pusat dan anggota-anggotanya ditunjuk oleh Majelis Daerah.

4. Pemilihan Personalia Majelis Wilayah :
a. Personalia Majelis Wilayah dipilih dan diangkat dalam Rapat Pleno Majelis Daerah.
b. Pelantikan Majelis Wilayah dilakukan oleh Majelis Daerah.
5. Penetapan Gembala Jemaat :
a. Gembala Jemaat sebagai jawatan dari Tuhan untuk gereja adalah Hamba Tuhan yang terpanggil menggembalakan Sidang Jemaat disuatu tempat.
b. Penetapan dan pentahbisan seorang Hamba Tuhan menjadi Gembala Jemaat dilaksanakan oleh Majelis Daerah di depan Sidang Jemaat dan dalam keadaan khusus ditetapkan dan ditahbiskan oleh Majelis Pusat.

BAB IX: PENGISIAN LOWONGAN PIMPINAN

Pasal 18
Majelis Pusat :
Apabila oleh sesuatu sebab terjadi lowongan dalam personalia Pengurus Harian atau Departemen-departemen Mejelis Pusat, maka pengisian lowongan diputuskan oleh Rapat Pleno Majelis Pusat.
Majelis Daerah :
Apabila oleh sesuatu sebab terjadi lowongan dalam personalia Pengurus Harian atau Biro-biro Mejelis Daerah, maka pengisian lowongan diputuskan oleh Rapat Pleno Majelis Daerah.
Majelis Wilayah :
Apabila oleh sesuatu sebab terjadi lowongan dalam personalia Mejelis Wilayah, maka pengisian lowongan diputuskan oleh Rapat Pleno Majelis Daerah.
Gembala Jemaat :
Pengisian lowongan Gembala Jemaat diserahkan kepada Keputusan Majelis Daerah dalam rapat pleno, setelah memperhatikan panggilan penggembalaan dan kondisi jemaat setempat. Dalam keadaan mendesak, pengisian lowongan Gembala Jemaat dilakukan oleh Majelis Pusat.

BAB X: K E U A N G A N

Pasal 19
Keuangan Majelis Pusat bersumber dari :
1. 25 % dari hasil penerimaan keuangan Majelis Daerah.
2. Sumbangan sidang jemaat dalam bentuk ekstra kolekte setahun sekali, dan dikirim langsung kepada Bendahara Umum Majelis Pusat.
3. Sumbangan , hibah dan korban dari para dermawan.
4. Usaha- usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.

Pasal 20
Keuangan Majelis Pusat termasuk yang berupa valuta asing harus disimpan dalam Bank dan / atau pada Lembaga Keuangan Non Bank yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal 21
1. Keuangan Majelis Pusat digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja dan program – program tambahan Majelis Pusat.
2. Bendahara Majelis Pusat wajib melaporkan posisi keuangan Majelis Pusat kepada Majelis-majelis Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
3. Majelis Pusat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanjanya setiap awal tahun takwim.

Pasal 22
1. Majelis Pusat dapat membentuk Badan Pemeriksa Keuangan GPdI.
2. Badan Pemeriksa Keuangan melaksanakan tugasnya dengan petunjuk Majelis Pusat dan bertanggung jawab kepada Majelis Pusat.
3. Majelis Pusat dapat meminta bantuan Akuntan Publik.

Pasal 23
Keuangan Majelis Daerah bersumber dari :
1. Persepuluhan hamba – hamba Tuhan di daerahnya
2. Usaha – usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.

Pasal 24
Keuangan Majelis Daerah digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja dan program – program tambahan Majelis Daerah.

Pasal 25
Bendahara Majelis Daerah wajib melaporkan posisi keuangan Majelis Daerah sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali kepada hamba-hamba Tuhan di daerahnya dan kepada Majelis Pusat.

Pasal 26
Majelis Daerah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanjanya setiap awal tahun talwim.

Pasal 27
Keuangan Majelis Wilayah diatur menurut Keputusan Majelis Daerah.

Pasal 28
Keuangan Sidang Jemaat diatur menurut kebijaksanaan Gembala Jemaat.

BAB XI: K E K A Y A A N

Pasal 29
1. Kekayaan GPdI dalam tiap – tiap sidang jemaat berada dalam pemeliharaan Gembala Jemaat setempat, dan haruslah didaftarkan dalam sebuah daftar inventaris.
2. Yang dimaksud dengan kekayaan GPdI adalah semua harta bergerak dan / atau tidak bergerak yang diperoleh dari korban, pemberian, pembelian, usaha dan / atau hibah atas nama GPdI serta kekayaan yayasan – yayasan dalam GPdI.
3. Kekayaan GPdI tidak boleh dijual , dihibahkan, dipindah tangankan dengan cara apapun, kepada siapapun kecuali dengan keputusan rapat pleno Majelis Daerah. Bilamana terjadi kekeliruan, Majelis Pusat dapat memperbaiki keputusan Majelis Daerah.
4. Kekayaan GPdI berada di bawah pengawasan Majelis Pusat yang didelegasikan kepada Majelis Daerah.
5. Gembala Jemaat atau Majelis Wilayah atau Majelis Daerah atau Pimpinan Sekolah Alkitab/Sekolah Tinggi Alkitab dan yang setingkat , atau Majelis Pusat dapat membeli / memperoleh, menerima hibah benda bergerak / tidak bergerak , untuk menjadi milik GPdI.

Pasal 30
1. Dilarang kepada siapapun untuk meminta / mengumpulkan sumbangan atas nama GPdI baik anggota maupun bukan anggota untuk membangun gedung Gereja atau bangunan apa saja dan lain sebagainya yang tidak dicatat sebagai milik GPdI, tetapi dibangun / dicatat atas nama sendiri, nama yayasan dan / atau sebagainya.
2. Pengecualian dari ketentuan butir 1 (satu) harus seizin Majelis Daerah dan / atau Majelis Pusat.
3. Pelanggaran atas ketentuan – ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31
Hamba Tuhan GPdI yang sudah dipecat atau mengundurkan diri, tidak berhak memiliki dan / atau menguasai kekayaan GPdI , termasuk benda bergerak dan / atau tidak bergerak yang diperoleh dengan menggunakan nama GPdI.

BAB XII

MUSYAWARAH

Pasal 32
Musyawarah Besar (MUBES)
1.1. MUBES adalah forum tertinggi GPdI
1.2. MUBES diadakan 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh para hamba Tuhan GPdI dan undangan lainnya untuk :
a. Mempererat persekutuan persaudaraan para hamba Tuhan.
b. Menilai laporan dan pertangung – jawaban Majelis Pusat.
c. Menetapkan Program Kerja.
d. Memilih Ketua Umum Majelis Pusat.
e. Menetapkan hal – hal lain yang dianggap perlu.
f. Melantik pendeta –pendeta.
Musyawarah Pimpinan (MUSPIM)
MUSPIM diadakan menurut waktu yang ditetapkan oleh Majelis Pusat , dihadiri oleh Majelis – majelis Daerah , utusan wadah Pelayanan Warga Jemaat Tingkat Pusat / Daerah. Utusan lembaga-lembaga pendidikan Alkitab dan Badan – badan lain di lingkungan GPdI, serta undangan lainnya, untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan Ketetapan – ketetapan MUBES.
b. Membahas laporan –laporan kerja Majelis Pusat, Majelis Daerah, wadah – wadah pelayanan , dan lembaga – lembaga pendidikan Alkitab serta badan – badan lainnya.
c. Membahas usul – usul peserta.
d. Memutuskan hal – hal lain yang dianggap perlu.
e. Melantik pendeta – pendeta.
Musyawarah Daerah
1. MUSDA adalah forum tertinggi GPdI ditingkat Daerah.
2. MUSDA diadakan 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh utusan Majelis Pusat , para hamba Tuhan daerah setempat dan undangan lainnya untuk :
a. Mempererat persekutuan persaudaraan para Hamba Tuhan dalam daerahnya.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban Majelis Daerah.
c. Menetapkan program kerja Daerah Memutuskan hal –hal lain yang dianggap perlu
d. Melantik pendeta – pendeta.
Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA)
MUKERDA diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali, yang waktunya ditetapkan oleh Majelis daerah, dihadiri : Majelis-majelis Wilayah, utusan wadah Pelayanan Warga Jemaat tingkat Daerah, dan utusan lembaga – lembaga pendidikan Alkitab, badan – badan lain serta undangan lainnya, untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Daerah dan Keputusan – keputusan MUSDA.
b. Mengevaluasi pelaksanaan Keputusan – keputusan MUBES, MUSPIM dan Majelis Pusat di daerahnya Membahas laporan –laporan Majelis Wilayah / Gembala Jemaat
c. Membahas usul – usul peserta MUKERDA.
d. Memutuskan hal – hal lain yang dianggap perlu.
e. Melantik pendeta – pendeta Muda.
Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
MUSWIL diadakan menurut kebutuhan , dihadiri itu, oleh utusan Majelis Daerah , para hamba Tuhan dari wilayah itu untuk :
a. Memperat persekutuan , persaudaraan para hamba Tuhan dalam wilayahnya.
b. Membicarakan perkembangan dan kemajuan Gereja Pantekosta di Indonesia serta menyusun program kerja dalam wilayahnya.

BAB XIII: HAMBA TUHAN

Pasal 33
1. Hamba Tuhan Gereja Pantekosta di Indonesia adalah suatu pangilan.
2. Hamba Tuhan (pria dan wanita) yang diterima dan dapat dilantik untuk memperoleh gelar kependetaan yaitu, anggota Gereja Pantekosta di Indonesia yang sudah lahir baru, penuh dengan Roh Kudus sudah mengikuti pendidikan sekolah Alkitab Gereja Pantekosta di Indonesia, menerima panggilan Tuhan untuk bekerja di lading-Nya , serta taat kepada Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga.
3. Gelar kependetaan dalam Gereja Pantekosta di Indonesia terdiri dari :
a. Pendeta : disingkat PDT.
b. Pendeta Muda : disingkat PDM.
c. Pendeta Pembantu : disingkat PDP.
4. Pendeta, Pendeta Muda , Pendeta Pembantu dalam Gereja Pantekosta di Indonesia hidup dari Pemberitaan Injil dan Pelayanan.
5. Yang dapat dilantik menjadi pendeta ialah :
a. Gembala Jemaat yang sudah dilantik Pendeta Muda sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Penginjil “penuh waktu” yang sudah dilantik Pendeta Muda sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
c. Tenaga pengajar Sekolah alkitab / Sekolah Tinggi alkitab yang sudah dilantik Pendeta Muda sekurang –kurangnya 2 (dua) tahun.
6. Yang dapat dilantik menjadi Pendeta Muda ialah Pendeta Pembantu yang sudah dilantik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. 7. Yang dapat dilantik menjadi Pendeta Pembantu adalah berdasarkan pertimbangan Gembala Jemaat.
8. Istri Pendeta yang dapat dilantik menjadi Pendeta adalah berdasarkan pertimbangan khusus dari Majelis Pusat.
9. Calon Pendeta yang akan dilantik wajib mengikuti Ujian Khusus.

BAB XIV
 
ETIKA DAN TATA TERTIB PELAYANAN

Pasal 34
1. Setiap hamba Tuhan supaya bekerja sesuai panggilan Tuhan dan wajib memenuhi segala ketentuan organisasi.
2. Seorang hamba Tuhan yang merasa mendapat panggilan khusus harus diselidiki dan diuji dalam terang Firman Allah oleh pimpinan Gereja.
3. Jika seorang hamba Tuhan membuka sidang jemaat baru disuatu tempat, sebelumnya ia harus melaporkan kepada Majelis Daerah.
4. Seorang hamba Tuhan yang merasa panggilan kesuatu tempat yang sudah ada sidang jemaat, harus lebih dahulu merundingkan dengan Majelis Daerah.
5. Seorang hamba Tuhan tidak boleh meninggalkan tempat pelayanannya lebih dari 2 (dua) bulan dengan tidak beralasan atau dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan.
6. Hamba Tuhan yang bepergian mengunjungi sidang jemaat di lain tempat, diharuskan membawa surat keterangan dari pimpinan Gereja dan memberitahukan terlebih dahulu kepada gembala Sidang Jemaat yang akan dikunjungi.
7. Hamba Tuhan yang berkunjung ke sidang jemaat lain dengan maksud untuk melayani/ berkhotbah haruslah berdasarkan undangan atau persetujuan dari Gembala Jemaat tersebut.
8. Mutasi dari penggembalaan dapat dilakukan bila diperlukan atas pertimbangan, persetujuan dan keputusan Majelis Daerah/ Majelis Pusat, atau dilakukan dengan kehendak dan persetujuan antar Gembala Jemaat dengan keputusan Majelis Daerah/ Majelis Pusat.
9. Setiap hamba Tuhan wajib membawa persepuluhan kepada Majelis Daerah. Ketidak patuhan kepada kewajiban ini dikenakan sanksi organisasi.
10. Setiap hamba Tuhan harus taat tunduk kepada pimpinan, saling menghormati dan saling menghargai, serta menyelesaikan setiap permasalahan / persengketaan internal, secara kekeluargaan dalam suasana damai sejahtera.
11. Setiap hamba Tuhan wajib menunaikan tugas pelayanannya dalam rasa tanggung jawab dan penuh kasih, setia dan rela berkorban.
12. Setiap hamba Tuhan harus menjaga kehidupan kudusnya, memelihara kerukunan kehidupan keluarga / rumah tangga, bertutur kata sopan, memelihara integritas dan kredibilitas, berpenampilan rapi, berbusana pantas, dan menjadi panutan dalam perilaku, hal ini juga berlaku bagi isteri / suami hamba Tuhan tersebut.
13. Seorang hamba Tuhan yang akan ikut serta dalam kegiatan lembaga politik (anggota partai politik, jabatan eksekutif, MPR, DPR, DPD, DPRD) diwajibkan menyerahkan tugas pelayanannya kepada Pimpinan Gereja.

BAB XV

PENGGABUNGAN

Pasal 35
Hamba Tuhan dari organisasi bukan Gereja Pantekosta di Indonesia yang menggabungkan diri kedalam Gereja Pantekosta di Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Majelis Daerah dan / atau Majelis Pusat.
BAB XVI
S A N K S I
Pasal 36
1. Demi memelihara kesucian, ketertiban dan nama baiknya, GPdI dapat menjatuhkan sanksi terhadap hamba Tuhan yang ternyata membuat pelanggaran, penyelewengan, ketidaktertiban, keonaran, kejahatan dan ketidakpatuhan kepada Etika dan Tata Tertib Pelayanan Hamba Tuhan.
2. Sanksi bertujuan agar Hamba Tuhan yang berbuat dosa sadar dan bertobat dari pelanggaran dan penyelewangannya, serta mendorong hamba Tuhan untuk hidup suci agar menjadi pelayanan Kristus yang baik dan setia.
Pasal 37
Sanksi organisasi yang dijatuhkan berbentuk :
a.Pendisplinan.
b.Pemberhentian sementara.
c. Pemecatan.
Penyelewengan dan pelanggaran yang dapat dijatuhkan sanksi, yaitu:
a. Pelanggaran ketidakpatuhan terhadap Etika dan Tata Tertib Pelayanan Hamba Tuhan.
b. Penyelewengan / pelanggaran terhadap peraturan organisasi.
c. Penyelewengan / pelanggaran terhadap tuntutan dan larangan Alkitab, misalnya : zinah, persundalan, kemesuman laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pembunuhan, pencurian, pemabukan, penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang, penipuan, menyebarkan pengajaran palsu dan lain sebagainya yang bertentangan dengan Firman Allah.
3. Tindakan pemecatan segera dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang melakukan perzinahan, kemesuman laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, persundalan dan pembunuhan.
4. Sanksi organisasi dapat dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang melaksanakan pemberkatan nikah pasangan cerai hidup dan / atau yang masih terikat dalam suatu pernikahan yang sah.
5. Mereka yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran terhadap organisasi, harus ditegur dan dinasehati terlebih dahulu oleh Pimpinan Gereja dan diberi kesempatan untuk bertobat atau berubah, bila ternyata tidak ada perubahan baru kemudian sanksi organisasi dijatuhkan.
6. Sanksi tidak boleh dijatuhkan dengan sewenang-wenang berdasarkan rasa benci atau sentiment, tetapi harus dengan adil dan penuh kasih Kristus.
7. Sanksi dijatuhkan oleh :
a. Gembala Jemaat terhadap anggota Majelis Jemaat, dan terhadap anggota jemaat.
b. Majelis Daerah terhadap hamba Tuhan dalam daerahnya, kecuali terhadap anggota Majelis Pusat.
c. Majelis Pusat terhadap anggota Majelis Daerah.
d. Rapat Pleno Majelis Pusat terhadap anggota Majelis Pusat.
8. Pendeta, Pendeta Muda, Pendeta Pembantu dan anggota jemaat yang dikenakan sanksi, dapat mengajukan pembelaan diri kepada pimpinan yang lebih tinggi, dari pimpinan yang menjatuhkan sanksi.
9. Hamba Tuhan yang diberhentikan sementara dan dipecat atau yang mengundurkan diri keluar dari GPdI, diumumkan namanya di lingkungan GPdI, demikian pula apabila ia diterima kembali.
10. Masa pemberhentian sementara paling lama 2 (dua) tahun.
11. Pencabutan terhadap mereka yang dijatuhkan pemberhentian sementara dan pemecatan dapat dilakukan apabila yang bersangkutan bertobat.
12. Rehabilitasi kepada yang mengalami pemberhentian sementara dan pemecatan, dilakukan oleh pimpinan yang menjatuhkan sanksi.

BAB XVII: PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 35
1. Mubes dapat melakukan perubahan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan usulan lebih dari setengah jumlah MD melalui MP.
2. Pengesahan Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya dilakukan oleh Musyawarah Besar.

BAB XVIII: ATURAN PERALIHAN

Pasal 39
Dengan ditetapkannya Anggaran Rumag Tangga ini, Anggaran Rumah Tangga athun 2000 dan sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tentang GPdI

Anggaran Dasar

PEMBUKAAN
Adalah kehendak dan rencana Allah Yang MahaKuasa Pencipta alam semesta, agar seluruh umat manusia memperoleh keselamatan dan pengetahuan akan kebenaran (I Timotius 2:4).


Dalam rencana keselamatan Allah ini, pada tahun 1921. kabar injil sepenuh tiba di Indonesia. Dimulai di Bali kemudiaan berkembang ke Jawa. Pada tanggal 31 Maret 1923, diadakan Baptisan Air yang pertama di Pasar Wage, Cepu.


Kabar Injil sepenuh berkembang dengan pesat ke seluruh dunia dan melahirkan gereja-gereja Pantekosta di Indonesia. Pada tanggal 30 Juni 1923, Gereja-gereja Pantekosta mengajukan permohonan pengakuan pemerintah kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan diakui sebagai vereeniging (perkumpulan resmi) pada tanggal 4 Juni 1924. Kemudian ditingkatkan menjadi badan hukum gereja (kerkgenootschap) dengan nama De Pingksterkerk in Nederlandsch Indie berdasarkan Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie No. 33 Staatsblad No. 368 tanggal 4 Juni 1937. Pada tahun 1942 nama ini disesuaikan menjadi Gereja Pantekosta di Indonesia. Dengan surat Departemen Agama RI No. E/VII/156/926/73 tanggal 2 Oktober 1973, Gereja Pantekosta di Indonesia dinyatakan adalah kelangsungan dari badan hukum Kerkgenootschap de Pinksterkerk in Nederlandsch-Indie.


Gereja Pantekosta di Indonesia terpanggil melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus untuk memberitakan Injil sepenuh yang termaktub dalam Alkitab yaitu :

“ Pergilah kamu keseluruh dunia, beritakan injil kepada segala mahluk , siapa yang percaya dan dibaptis akan diselamatkan, tetapi siapa yang tidak percaya akan dihukum. Tanda-tanda ini akan menyertai orang percaya; mereka akan mengusir setan-setan demi Nama-Ku, mereka akan berbicara dalam bahasa-bahasa yang baru bagi mereka , mereka akan memegang ular, dan sekalipun mereka minum racun maut mereka tidak akan mendapat celaka; mereka akan meletakkan tangannya atas orang sakit, dan orang itu akan sembuh “ (Markus 16:15-18).

“ Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam Nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman “ ( Matius 28: 19-20 ).
Gereja Pantekosta di Indonesia dalam melaksanakan panggilan ini meyakini kepenuhan Roh Kudus dan peranan-Nya dalam Geraja seperti yang termaktub dalam Kisah Para Rasul: “ Tetapi kamu akan menerima kuasa , kalau Roh Kudus turun ke atas kamu dan kamu akan menjadi saksi-Ku di Yerusalem dan diseluruh Yudea dan Samaria dan sampai ke ujung bumi “ (Kisah Para Rasul 1:8) “ Maka penuhlah mereka dengan Roh Kudus, lalu mereka mulai berkata-kata dalam bahasa-bahasa lain, seperti yang diberikan oleh Roh itu kepada mereka untuk mengatakannya “ (Kisah Para Rasul 2:4).

Menyadari tugas dan panggilan Gereja yang tercantum dalam Efesus 4:11-13, yaitu : “Dan Ialah yang memberikan baik rasul-rasul maupun nabi-nabi, baik pemberita-pemberita Injil maupun gembala-gembala dan pengajar-pengajar untuk memperlengkapi orang-orang kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan tubuh Kristus , sampai kita semua telah mencapai kesatuan iman dan pengetahuan yang benar tentang Anak Allah, kedewasaan yang penuh, dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus.” Serta kehendak Tuhan tertera dalam I Korintus 14:33-40 “ Sebab Allah tidak menghendaki kekacauan tetapi damai sejahtera….segala sesuatu harus berlangsung dengan sopan dan teratur,” maka demi kekudusan, keutuhan dan ketertiban, Gereja Pantekosta di Indonesia menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pantekosta di Indonesia.


ANGGARAN DASAR GEREJA PANTEKOSTA di INDONESIA

BAB I

NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Gereja Pantekosta di Indonesia disingkat GPdI

Pasal 2
GPdI sebagai kelanjutan dari De Pinksterkerk in Nederlandsch Indie adalah Badan Hukum Persekutuan Gerejawi berdasarkan pernyataan Pemerintah Republik Indonesia dengan surat Keterangan Departemen Agama R.I Nomor E/VII/156/926/73, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama RI Nomor 30 tahun 1988, tanggal 3 Februari 1988.

Pasal 3
GPdI terdiri dari Sidang Jemaat di seluruh Indonesia dan di luar negri.

Pasal 4
GPdI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II

D A S A R
Pasal 5
GPdI berdasarkan Firman Allah yaitu Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru

BAB III

PENGAKUAN  IMAN
Pasal 6
Pengakuan Iman GPdI adalah :
Kami percaya alkitab adalah Firman Allah yang diilhamkan oleh Roh Kudus terdiri dari 66 buku “Kejadian sampai Wahyu” ( II Timotius 3:16 ; II Petrus 1:21).

Kami percaya Allah yang Maha Esa dan kekal dalam wujud Trinitas : BAPA dan PUTERA dan ROH KUDUS “ ( Ulangan 6:4; I Timotius 2:5; I Yohanes 5:7; Matius 28:19 ) , Keesaan namaNya yaitu : “ TUHAN YESUS KRISTUS “ ( Kisah Para Rasul 2:36; 8:12 ; 10:48; Matius 1:1; Wahyu 22:20-21; Kisah Para Rasul 19:5; I Petrus 3:15 ).

Kami percaya Allah pencipta alam semesta dan manusia, seperti tertulis dalam Kitab Kejadian ( Kejadian 1 dan 2; Yohanes 1:1-3; Kolose 1:16; Roma 4:17; Roma 1:19-20 ).

Kami percaya Tuhan Yesus Kristus, Anak Allah yang telah menjadi manusia , dilahirkan Perawan Maria yang mengandung oleh Roh Kudus, mati disalib, menanggung dosa manusia, dikuburkan, bangkit naik ke Surga dan akan datang kembali. ( Yohanes 20:31; Roma 1:4; I Yohanes 4:15; Yohanes 1:14,; Filipi 2:7-8; II Timotius 3:16; Matius 1:18; Yesaya 7:14; Lukas 1:35; I Timotius 1:15; Kisah Para Rasul 4:1-12; 10:42-43; Roma 6:4; I Korintus 15:3-4; I Tesalonika 4:15,17 ).

Kami percaya Roh Kudus adalah Pribadi Allah yang memiliki sifat: Kekal, Mahahadir, Mahakuasa, Mahatahu, Maha kasih dan baptisan Roh dengan tanda berkata-kata dalam berbagai bahasa sebagaimana diilhamkan oleh Roh Kudus diterima oleh orang percaya, bertobat dan lahir baru ( I Yihanes 5:7; II Korintus 13:13; Ibrani 9:14; Mazmur 139:7-10; Lukas 1:35; Kejadian 1:2; Ayub 26:13: Kisah Para Rasul 2:4; 10:45-46; 19:6; Markus 16:17; Yohanes 7:38-39, Para Rasul 2:38; 8:12,37 dan 39; Matius 3:15; 28:19; Markus 1:15 ).

Kami percaya keselamatan orang berdosa, roh, jiwa dan tubuh, oleh anugerah dan iman kepada Tuhan Yesus Kristus, dan semua orang percaya harus mempertahankan keselamatan, kekudusan, kesetiaaan dan apabila tidak memeliharanya, keselamatan itu dapat hilang ( Efesus 2:8-9; Roma 10:9-10; I Korintus 1:18; Filipi 2:12; Matius 24:13; Ibrani 3:12; II Petrus 2:20-22; 1:4-11; Yudas 1:3 ).

Kami percaya peranan karunia-karunia Roh Kudus dalam jemaat. ( I Korintus 12:4-11; 14:26 ).

Kami percaya Perjamuan Tuhan yang lazim disebut Perjamuan Kudus harus diterima oleh mereka yang percaya. (Lukas 22:19-20; I Korintus 11:23-26; Yohanes 6:53-56).

Kami percaya kesembuhan Allahi atas segala penyakit oleh bilur-bilur Yesus dalam kuasa nama-Nya. (Yesaya 53:4; I Petrus 2:24; Kisah Para Rasul 4:30; Markus 16:18)

Kami percaya penyerahan anak-anak adalah kehendak Tuhan. (Lukas 2:22-27; Matius 19:13-15; Markus 10:13-16; Lukas 18:15-17),

Kami percaya Gereja Tuhan yang esa, persekutuan orang-orang percaya, kudus dan sempurna sebagai
Mempelai Perempuan, disingkirkan selama masa tiga setengah tahun tribulasi, diubahkan dan diangkat pada kedatangan kembali Tuhan Yesus ( Yohanes 17:21-23; Efesus 4:12-16; I Tesalonika 5:23; I Ptrus 5:10; I Tesalonika 5:4; I Korintus 15:51 ).

Kami percaya Tuhan Yesus Kristus sebagai Mempelai Laki-laki, Raja atas segala raja dan Tuan atas segala tuan, yang akan datang untuk menghukum isi dunia dengan adil, dan akan memerintah dalam Kerajaan Seribu Tahun Damai bersama Mempelai Perempuan yaitu Gereja-Nya. (Kisah Para Rasul 1:11; Wahyu 22:7; I Korintus 15:24-25; I Tesalonika 4:16-17; II Tesalonika 1:7-9; Wahyu 6:15 ).

Kami percaya kebangkitan orang-orang kudus sebelum Kerajaan Seribu Tahun Damai dan kebangkitan orang-orang berdosa sesudah Kerejaan itu; orang kudus akan menerima hidup kekal, orang berdosa akan menghadap tahta Allah untuk menerima pehukuman kekal dalam lautan api (Wahyu 20:1-15; I Tesalonika 4:16-17 ).

Kami percaya langit dan bumi baru yang berisi Kebenaran, tempat kediaman kekal umat tebusan darah Kristus (I Petrus 1:18-19; II Petrus 3:13; Wahyu 21:1-18 ).

Kami percaya pertemuan-pertemuan ibadah, wajib dilaksanakan secara tetap dengan khidmat dan sukacita. ( Kisah Para Rasul 2:25; Keluaran 23:25; Ibrani 10:25; Mazmur 47:2; 100:1-5; 134:2; 150:1-5 ).

Kami percaya setiap pemerintah adalah hamba Allah yang ditetapkan Allah. ( Roma 13:4; ! Petrus 2:17; I Timotius 2:1-2; Amsal 21:1 ).

BAB IV

T U J U A N
Pasal 7
GPdI bertujuan melaksanakan amanat agung Tuhan Yesus Kristus yang termaktub dalam Alkitab demi keselamatan umat manusia.

BAB V

KEANGGOTAAN
Pasal 8
Yang menjadi anggota GPdI adalah mereka yang menerima Pengakuan Iman, Dasar dan Tujuan GPdI

BAB VI

P I M P I N A N
Pasal 9
Pimpinan GPdI disebut:
Majelis Pusat ditingkat pusat disingkat MP
Majelis Daerah ditingkat daerah disingkat MD
Majelis Wilayah ditingkat wilayah disingkat MW; dan
Gembala Jemaat ditingkat Jemaat

BAB VII

SUMBER KEUANGAN
Pasal 10
Sumber keuangan GPdI adalah:
Persembahan-persembahan anggota yang sesuai dengan Firman Allah;
Sumbangan-sumbangan dari para dermawan;
Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.

BAB VIII

KEKAYAAN
Pasal 11
Kekayaan GPdI adalah semua harta benda terdiri dari benda-benda bergerak dan tidak bergerak, yang diperoleh dari pemberian, pembelian, usaha, hibah dan setiap bangunan yang dibangun atas nama GPdI.

BAB IX

MUSYAWARAH
Pasal 12
Musyawarah GPdI terdiri atas:
Musyawarah Besar disingkat MUBES;
Musyawarah Pimpinan disingkat MUSPIM;
Musyawarah Daerah disingkat MUSDA;
Musyawarah Kerja Daerah disingkat MUKERDA;
Musyawarah Wilayah disingkat MUSWIL.

BAB X

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Mubes dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan usulan dari 2/3 jumlah MD melalui MP.
Pengesahan Anggaran Dasar dan perubahannya dilakukan oleh Musyawarah Besar.

BAB XI

ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, Anggaran Dasar tahun 2000 dan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.