Anggaran Rumah Tangga
BAB I: KEGIATAN PELAYANAN GEREJA
Pasal 1
Gereja Pantekosta di Indonesia mencapai tujuannya dengan upaya dan kegiatan pelayanan Gereja yaitu:
1. Melaksanakan Pekabaran Injil atau Penginjilan;
2. Membuka Sidang Jemaat/Gereja dan mendirikan bangunan Rumah Ibadah;
3. Melakukan kebaktian-kebaktian atau ibadah-ibadah di berbagai tempat yang memungkinkan;
4. Mengerahkan seluruh warga jemaat untuk terlibat aktif dalam pelayanan gerejawi;
5. Menyelenggarakan Pendidikan Rohani dan Pendidikan Umum;
6. Menyelenggarakan kegiatan Diakonia, Sosial dan Pengentasan kemiskinan;
7. Menyelenggarakan usaha penerbitan literatur rohani dan bacaan umum.
8. Melakukan penyiaran kegiatan gereja melalui media massa cetak dan
elektronik, serta mengusahakan rekaman-rekaman siaran penginjilan,
ibadah atau musik rohani;
9. Melakukan hubungan antar gereja, baik didalam maupun diluar negri;
10. Melakukan upaya mendapatkan dana dari berbagai sumber yang tidak menyalahi ketentuan Firman Allah.
BAB II: I B A D A H
Pasal 2
Sebagai wadah untuk pembinaan iman, pertumbuhan dan pendewasaan
rohani, maka GPdI mengadakan kegiatan Ibadah tetap secara rutin pada
setiap hari Minggu dan hari-hari lainnya, baik ibadah umum maupun ibadah
anak-anak, remaja, pemuda, wanita, pria dan kegiatan ibadah lainnya.
PELAYANAN WARGA JEMAAT
Pasal 3
GPdI dalam menggerakkan warga jemaatnya untuk terlibat aktif dalam
pelayanan gerejawi membentuk wadah-wadah pelayanan kegiatan warga jemaat
untuk anak-anak, remaja, pemuda, wanita, pria pelajar, mahasiswa,
sarjana/cendekiawan, usahawan/kaum professional, anak-anak hamba Tuhan
dan lain-lain.
Pasal 4
Ketentuan tentang kegiatan wadah-wadah tersebut diatur menurut keputusan MP GPdI.
PENDIDIKAN
Pasal 5
GPdI mengupayakan peningkatan pendidikan khusus di bidang rohani,
dengan membuka / mendirikan Sekolah-sekolah Alkitab, Pusat Pelatihan
Penginjil, kursus-kursus, seminar-seminar, pelatihan-pelatihan,
penataran-penataran, simposium-simposium, lokakarya-lokakarya,
sarasehan-sarasehan, perkemahan-perkemahan dan kegiatan pendidikan
rohani lainnya.
Pasal 6
GPdI mengupayakan peningkatan kecerdasan bangsa dengan berpartisipasi
aktif dalam kegiatan pendidikan umum formal dan non-formal dengan
membuka / mendirikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar sampai tingkat
Perguruan Tinggi, Pendidikan Kejuruan, Kursus-kursus ketrampilan dan
pelatihan.
PENERBITAN
Pasal 7
GPdI mengupayakan penyediaan bahan bacaan dan informasi bagi warga
jemaat serta masyarakat, menerbitkan dan menyebarkan literature rohani,
buku-buku pelajaran, majalah-majalah traktat-traktat, buku nyanyian,
tabloid, surat kabar, warta jemaat, bulletin, perpustakaan, taman
bacaan dan penerbitan media massa lainnya.
Pasal 8
GPdI mengupayakan penyebaran berita Injil, siaran gereja dan nyanyian
rohani melalui media audio visual. Kaset-kaset, CD, VCD, DVD, video
tape, film, film rohani, media elektronika, internet dan multi-media
lainnya.
DIAKONIA SOSIAL
Pasal 9
GPdI dalam pelayanan kasih dan kepedulian sosial, melakukan
usaha-usaha diakonia dengan membuka panti asuhan, panti werda,
pusat-pusat rehabilitasi, mengentaskan kemiskinan, membantu janda-janda
dan anak-anak yatim piatu, tuna wisma, korban bencana alam, korban
kekerasan serta turut menanggulangi masalah sosial seperti kenakalan
remaja, narkoba, lingkungan hidup dan problema masyarakat lainnya.
BAB III: SIDANG JEMAAT
Pasal 10
1. Basis GPdI ialah sidang-sidang jemaat atau gereja-gereja local.
2. Sidang Jemaat dipimpin oleh Gembala Jemaat.
3. Sidang Jemaat GPdI yaitu suatu kumpulan orang-orang/jiwa-jiwa yang
atas kehendak dan kesadaran sendiri, mengikuti dengan setia kebaktian
atau ibadah yang digembalakan atau dipimpin oleh hamba Tuhan GPdI.
Pasal 11
Sidang Jemaat GPdI adalah:
1. Sidang Jemaat minimal beranggotakan 25 (dua puluh lima) orang
dewasa dan 15(lima belas) anak-anak, dipimpin oleh seorang Gembala
Jemaat.
2. Sidang Jemaat yang belum mencapai ketentuan diatas, disebut Sidang
Jemaat Muda, dipimpin oleh seorang hamba Tuhan / Gembala Jemaat Muda dan
berada dalam pembinaan seorang Gembala Jemaat atau MD.
3. Sidang Jemaat yang beranggotakan minimal 50 (lima puluh) orang dewasa
dipimpin oleh seorang Gembala Jemaat dapat didampingi Penatua, Diaken
atau Majelis Jemaat.
4. Sidang Jemaat melakukan kebaktian/ibadah umum yang tetap dan teratur,
serta menyelenggarakan kebaktian anak-anak, kebaktian pemuda/remaja,
kebaktian wanita, kebaktian pria dan kebaktian lainnya secara berkala.
5. Sidang Jemaat memiliki program pertumbuhan jemaat, dengan membuka
kebaktian cabang/rayon/sector/pos pekabaran Injil, kelompok sel, ibadah
doa, pelajaran Alkitab dan kegiatan pembinaan rohani lainnya.
Pasal 12
Sidang Jemaat GPdI melakukan ibadah / kebaktian di gedung atau rumah
yang dimilikinya dan/atau gedung / ruangan yang dipinjam/disewa,
dan/atau di ruangan/tempat lain yang memungkinkan.
BAB IV: KEANGGOTAAN
Pasal 13
1. Anggota Jemaat GPdI adalah :
a. Seorang yang percaya, bertobat, lahir baru, mengakui dan menerima
Tuhan Yesus Kristus sebagai Juru Selamat dan Penebusnya serta dibaptis
yaitu diselamkan dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus yaitu Tuhan
Yesus Kristus.
b. Anak-anak yang sudah diserahkan kepada Tuhan.
c. Mereka yang mendaftar kepada Gembala Jemaat dengan memenuhi ketentuan diatas.
2. Hak anggota Jemaat GPdI adalah:
a. Mendapatkan pelayanan rohani dan pelayanan pastoral dari Gembala Jemaat.
b. Mendapatkan pelayanan organisasi dan administrasi.
3. Anggota Jemaat GPdI wajib:
a. Melakukan Firman Allah (Alkitab), seperti setia beribadah, taat
kepada pemimpin, membawa persepuluhan dan persembahan sukarela.
b. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI.
4. Yang dinyatakan tidak lagi menjadi anggota Jemaat GPdI adalah mereka yang:
a. Mengundurkan diri atas kehendak atau permintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Diberhentikan oleh Gembala Jemaat karena pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPdI.
Gereja Pantekosta di Indonesia mencapai tujuannya dengan upaya dan
kegiatan pelayanan Gereja yaitu: Melaksanakan Pekabaran Injil atau
Penginjilan; Membuka Sidang Jemaat/Gereja dan mendirikan bangunan Rumah
Ibadah; Melakukan kebaktian-kebaktian atau ibadah-ibadah di berbagai
tempat yang memungkinkan.
Gereja Pantekosta di Indonesia mencapai tujuannya dengan upaya dan
kegiatan pelayanan Gereja yaitu: Melaksanakan Pekabaran Injil atau
Penginjilan; Membuka Sidang Jemaat/Gereja dan mendirikan bangunan Rumah
Ibadah; Melakukan kebaktian-kebaktian atau ibadah-ibadah di berbagai
tempat yang memungkinkan.
BAB V: P I M P I N A N
Pasal 14
1. Majelis Pusat
a. Personalia Majelis Pusat sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) orang.
b. Pengurus Harian Majelis Pusat terdiri atas:
- Seorang Ketua Umum
- Beberapa orang Ketua
- Seorang Sekretaris Umum.
- Beberapa orang Sekretaris.
- Seorang Bendahara Umum.
- Beberapa orang Bendahara.
c. Personalia Majelis Pusat lainnya memimpin departemen-departemen.
d. Ketua Umum Majelis Pusat dapat dipilih untuk masa pelayanan 2 (dua) periode berturut-turut.
e. Dalam menjalankan tugasnya, MP dapat dibantu Majelis Pertimbangan Rohani.
2. Majelis Pertimbangan Rohani
a. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Pusat GPdI dalam MUBES.
b. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani berjumlah 7 (tujuh) orang, yaitu terdiri atas:
Ketua.
Wakil Ketua
Sekretaris,
dan 4 (empat) orang anggota.
3. Majelis Daerah
a. Personalia Majelis Daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang.
b. Pengurus Harian Majelis Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya
seorang Ketua seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang
Bendahara.
c. Anggota-anggota Majelis Daerah lainnya memimpin Biro-biro. Majelis Daerah dapat mengangkat beberapa orang penasehat.
d. Pengaturan jumlah anggota Majelis Daerah ditetapkan oleh Keputusan Majelis Pusat.
e. Ketua dapat dipilih untuk masa pelayanan 2 (dua) periode berturut-turut.
4. Majelis Wilayah
a. Majelis Wilayah dapat dibentuk oleh Majelis Daerah yang sekurang-kurangnya terdiri atas 10 (sepuluh) Sidang Jemaat.
b. Personalia Majelis Wilayah terdiri atas 3 (tiga) orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
5. Gembala Jemaat
a. Gembala Jemaat adalah Hamba Tuhan yang memimpin / menggembalakan Sidang Jemaat dan pelayan-pelayan mimbar sesuai kebutuhan.
b. Gembala Jemaat dapat mengangkat hamba Tuhan sebagai wakil Gembala Jemaat dan pelayan-pelayan mimbar sesuai kebutuhan.
BAB VI: PERWAKILAN LUAR NEGRI
Pasal 15
1. Gembala-gembala Jemaat GPdI di luar negri dapat membentuk pengurus
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Negara masing-masing.
2. Pengurus tersebut dilantik oleh Majelis Pusat GPdI.
BAB VII: TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 16
1. Tugas dan wewenang Majelis Pusat :
a. Memimpin GPdI di dalam dan di luar negeri.
b. Ketua Umum bersama dengan sekretaris Umum / atau seorang Sekretaris,
atau 2 (dua) orang Ketua bersama dengan Sekretaris Umum / seorang
Sekretaris , bertindak untuk dan atas nama Majelis Pusat di dalam dan di
luar pengadilan. Dalam hal diperlukan, maka ketua Umum dapat menunjuk
anggota Majelis Pusat lainnya atau orang lain untuk mewakili Majelis
Pusat.
c. Menetapkan dan memelihara kemurnian serta persamaan pengajaran.
d. Memelihara persatuan , keutuhan dan ketertiban umum dalam GPdI.
e. Melaksanakan Keputusan MUBES dan MUSPIM.
f. Menyelesaikan Persoalan Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Majelis Daerah.
g. Mengunjungi daerah-daerah untuk memperkokoh dan mempererat persaudaraan serta melakukan konsolidasi organisasi.
h. Memberikan dan/atau menarik kembali surat jabatan; membekukan
dan/atau mengaktifkan kembali badan-badan/pimpinan-pimpinan Dalam
lingkungan GPdI, Yang mendapat Surat Ketetapan/Keputusan dari Majelis
Pusat.
i. Menetapkan dan memimpin MUBES/MUSPIM.
j. MUBES dan MUSPIM dapat dipercepat atau ditunda pelaksanaannya atas
permintaan lebih dari separuh Majelis-Majelis Daerah atau atas
pertimbangan Majelis Pusat.
k. Mengadakan Rapat Pleno Majelis Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
l. Melantik Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia dalam Musyawarah Pimpinan.
m. Dapat membentuk Tim Khusus untuk tugas-tugas tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Majelis Pusat.
n. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada MUBES.
o. Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pusat dapat mengeluarkan surat ketetapan, surat keputusan , surat edaran.
2. Tugas dan Wewenang Majelis Pertimbangan Rohani.
a. Mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran.
b. Membantu Majelis Pusat dalam menjaga persatuan , keutuhan dan ketertiban dalam GPdI.
c. Memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Majelis Pusat GPdI.
3. Tugas dan Wewenang Majelis Daerah :
a. Mewaklili GPdI ke dalam dan ke luar negri di daerah kerjanya.
b. Mengawasi pelaksanaan kemurnian dan persamaan pengajaran di daerah kerjanya.
c. Menyelesaikan dan menyelenggarakan hal-hal yang diserahkan oleh
Majelis Pusat , serta mengawasi pelaksanaan Keputusan-keputusan
Musyawarah di daerah kerjanya.
d. Menetapkan dan memimpin MUSDA dan MUKERDA.
e. Mengatur pembagian tugas anggota-anggota Majelis Daerah dengan biro-biro, sesuai kebutuhan didaerah kerjanya.
f. Mengadakan Rapat Pleno Majelis Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
g. Dapat mengadakan pertemuan-pertemuan persekutuan dalam daerahnya menurut kebutuhan.
h. Mengunjungi Sidang-sidang jemaat dan wilayah-wilayah untuk memperat hubungan persaudaraan dan persekutuan.
i. Memberi dan/atau menarik kembali Surat Jabatan.
j. Melantik Pendeta Muda dalam MUSDA dan MUKERDA.
k. Dapat membentuk Tim Khusus untuk tugas-tugas tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada MD.
l. Dapat menunjuk dan mengangkat Gembala Jemaat untuk membina Sidang Jemaat Muda atas usulan MW.
m. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada MUSDA.
4. Tugas dan Wewenang Majelis Wilayah
a. Membantu dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan MD.
b. Melaksanakan program-program Kerja Daerah di wilayahnya dan Program Kerja Wilayah yang sudah disetujui MD.
5. Tugas dan Wewenang Gembala Jemaat :
a. Menggembalakan, memimpin dan melayani Sidang Jemaat.
b. Mewakili Sidang yang digembalakannya ke dalam dan ke luar negri.
c. Gembala Jemaat yang anggota Sidang Jemaatnya sudah melebihi 50 (lima
puluh) orang dewasa , dapat mengangkat dan memberhentikan Wakil
Gembala, Pendeta Pembantu, Penginjil, Penatua, Diaken, serta pelayan
kebaktian dan Pengurus Wadah Pelayanan Warga Jemaat di lingkungan
sidang jemaat yang digembalakannya.
d. Dapat membentuk Majelis Jemaat menurut kebutuhan , serta mengangkat
personalia Majelis Jemaat yang berfungsi mendukung, membantu
pelaksanaan penggembalaan , pelayanan dan pertumbuhan gereja serta
kegiatan-kegiatan gerejawi lainnya. Mereka yang diangkat bertanggung
jawab kepada Gembala Jemaat.
e. Gembala Jemaat adalah Ketua Majelis Jemaat.
f. Mengatur pengelolaan keuangan Sidang Jemaat.
g. Harus menjadi teladan bagi warga jemaat dalam mentaati dan melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
h. Melibatkan warga jemaat secara aktif dalam penginjilan dan pelayanan
sesuai dengan potensi/karunia yang dimilikinya untuk dimanfaatkan bagi
pertumbuhan gereja.
i. Gembala Jemaat dan Majelis Jemaat harus mampu menerjemahkan dan
menyalurkan aspirasi warga jemaat yang positif , kreatif dan dinamis,
untuk kemajuan jemaat.
j. Wajib melakukan pembinaan kepada Sidang Jemaat Muda agar dapat berkembang menjadi Sidang Jemaat.
BAB VIII: TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN
Pasal 17
1. Pemilihan Personalia Majelis Pusat :
a. Personalia Majelis Pusat dipilih untuk masa kerja/pelayanan 5 (lima) tahun.
b. Ketua Umum Majelis Pusat dipilih dalam MUBES melalui sistem formatur tunggal.
c. Formatur tunggal dipilih dengan suara terbanyak oleh peserta MUBES
dari antara calon-calon yang ditetapkan oleh Panitia Nominasi.
d. Formatur tunggal sekaligus menjadi Ketua Umum Majelis Pusat.
e. Panitia Nominasi diangkat oleh Majelis Pusat GPdI.
f. Formatur tunggal terpilih, menyusun, komposisi dan personalia lengkap Majelis Pusat.
g. Persyaratan calon Ketua Umum Majelis Pusat adalah :
g.1. Telah berpengalaman sebagai Pengurus Harian Majelis Pusat GPdI sekurang-kurangnya 2(dua) periode.
g.2. Telah melayani sekurang-kurangnya 25 tahun.
g.3. Memiliki kapasitas spiritual, intelektual dan fisikal.
g.4. Pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji,
penuh dengan Roh Kudus dan hikmat, telah dilantik sebagai pendeta
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
h. Tata terib pemilihan ditetapkan oleh MUBES.
i. Panitia pemilihan ditunjuk oleh Majelis Pusat.
2. Majelis Pertimbangan Rohani
a. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani ditetapkan untuk masa pelayanan 5 (lima) tahun.
b. Personalia Majelis Pertimbangan Rohani ditetapkan oleh Rapat pleno Majelis Pusat dalam MUBES.
c. Persyaratan personalia Majelis Pertimbangan Rohani ialah pendeta yang
sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia , terpuji, penuh dengan
Roh Kudus dan hikmat, dengan masa pelayanan sekurang-kurangnya 30
(tiga puluh) tahun serta telah berpengalaman dalam kepemimpinan
organisasi GPdI.
3. Pemilihan Personalia Majelis Daerah :
a. Majelis Daerah dipilih untuk masa kerja/pelayanan 5 (lima) tahun.
Masa Kerja Majelis Daerah sama dengan masa kerja Majelis Pusat.
b. Ketua Majelis Daerah dipilih dalam MUSDA melalui sistem formatur tunggal.
c. Formatur Tunggal dipilih dengan suara terbanyak oleh peserta MUSDA
dari antara calon-calon yang ditetapkan oleh panitia Nominasi.
d. Formatur Tunggal sekaligus menjadi Ketua Majelis Daerah.
e. Panitia Nominasi diangkat oleh Majelis Daerah.
f. Formatur tunggal terpilih bersama utusan Majelis Pusat menyusun komposisi dan personalia lengkap Majelis Daerah.
g. Persyaratan calon Ketua Majelis Daerah adalah :
g.1. Telah berpengalaman sebagai Personalia Majelis Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) periode.
g.2. Telah melayani sekurang-kurangnya 15 tahun.
g.3. Memiliki kapasitas spiritual, intelektual dan fisikal.
g.4. Pendeta yang sedang melayani pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh dengan Roh Kudus dan hikmat.
h. Persyaratan dipilih menjadi personalia Majelis Daerah adalah pendeta
yang sedang mengerjakan pekerjaan Tuhan dengan setia, terpuji, penuh
dengan Roh Kudus dan hikmat, telah dilantik menjadi pendeta
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan telah berpengalaman dalam
organisasi GPdI di daerah tersebut sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
i. Tata tertib pemilihan ditetapkan oleh MUSDA.
j. Panitia pemilihan diketuai oleh Utusan Majelis Pusat dan anggota-anggotanya ditunjuk oleh Majelis Daerah.
4. Pemilihan Personalia Majelis Wilayah :
a. Personalia Majelis Wilayah dipilih dan diangkat dalam Rapat Pleno Majelis Daerah.
b. Pelantikan Majelis Wilayah dilakukan oleh Majelis Daerah.
5. Penetapan Gembala Jemaat :
a. Gembala Jemaat sebagai jawatan dari Tuhan untuk gereja adalah
Hamba Tuhan yang terpanggil menggembalakan Sidang Jemaat disuatu tempat.
b. Penetapan dan pentahbisan seorang Hamba Tuhan menjadi Gembala Jemaat
dilaksanakan oleh Majelis Daerah di depan Sidang Jemaat dan dalam
keadaan khusus ditetapkan dan ditahbiskan oleh Majelis Pusat.
BAB IX: PENGISIAN LOWONGAN PIMPINAN
Pasal 18
Majelis Pusat :
Apabila oleh sesuatu sebab terjadi lowongan dalam personalia Pengurus
Harian atau Departemen-departemen Mejelis Pusat, maka pengisian lowongan
diputuskan oleh Rapat Pleno Majelis Pusat.
Majelis Daerah :
Apabila oleh sesuatu sebab terjadi lowongan dalam personalia Pengurus
Harian atau Biro-biro Mejelis Daerah, maka pengisian lowongan diputuskan
oleh Rapat Pleno Majelis Daerah.
Majelis Wilayah :
Apabila oleh sesuatu sebab terjadi lowongan dalam personalia Mejelis
Wilayah, maka pengisian lowongan diputuskan oleh Rapat Pleno Majelis
Daerah.
Gembala Jemaat :
Pengisian lowongan Gembala Jemaat diserahkan kepada Keputusan Majelis
Daerah dalam rapat pleno, setelah memperhatikan panggilan penggembalaan
dan kondisi jemaat setempat. Dalam keadaan mendesak, pengisian
lowongan Gembala Jemaat dilakukan oleh Majelis Pusat.
BAB X: K E U A N G A N
Pasal 19
Keuangan Majelis Pusat bersumber dari :
1. 25 % dari hasil penerimaan keuangan Majelis Daerah.
2. Sumbangan sidang jemaat dalam bentuk ekstra kolekte setahun sekali,
dan dikirim langsung kepada Bendahara Umum Majelis Pusat.
3. Sumbangan , hibah dan korban dari para dermawan.
4. Usaha- usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.
Pasal 20
Keuangan Majelis Pusat termasuk yang berupa valuta asing harus
disimpan dalam Bank dan / atau pada Lembaga Keuangan Non Bank yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Pasal 21
1. Keuangan Majelis Pusat digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja dan program – program tambahan Majelis Pusat.
2. Bendahara Majelis Pusat wajib melaporkan posisi keuangan Majelis
Pusat kepada Majelis-majelis Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sekali.
3. Majelis Pusat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanjanya setiap awal tahun takwim.
Pasal 22
1. Majelis Pusat dapat membentuk Badan Pemeriksa Keuangan GPdI.
2. Badan Pemeriksa Keuangan melaksanakan tugasnya dengan petunjuk Majelis Pusat dan bertanggung jawab kepada Majelis Pusat.
3. Majelis Pusat dapat meminta bantuan Akuntan Publik.
Pasal 23
Keuangan Majelis Daerah bersumber dari :
1. Persepuluhan hamba – hamba Tuhan di daerahnya
2. Usaha – usaha yang tidak bertentangan dengan Firman Allah.
Pasal 24
Keuangan Majelis Daerah digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja dan program – program tambahan Majelis Daerah.
Pasal 25
Bendahara Majelis Daerah wajib melaporkan posisi keuangan Majelis
Daerah sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali kepada hamba-hamba
Tuhan di daerahnya dan kepada Majelis Pusat.
Pasal 26
Majelis Daerah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanjanya setiap awal tahun talwim.
Pasal 27
Keuangan Majelis Wilayah diatur menurut Keputusan Majelis Daerah.
Pasal 28
Keuangan Sidang Jemaat diatur menurut kebijaksanaan Gembala Jemaat.
BAB XI: K E K A Y A A N
Pasal 29
1. Kekayaan GPdI dalam tiap – tiap sidang jemaat berada dalam
pemeliharaan Gembala Jemaat setempat, dan haruslah didaftarkan dalam
sebuah daftar inventaris.
2. Yang dimaksud dengan kekayaan GPdI adalah semua harta bergerak dan /
atau tidak bergerak yang diperoleh dari korban, pemberian, pembelian,
usaha dan / atau hibah atas nama GPdI serta kekayaan yayasan – yayasan
dalam GPdI.
3. Kekayaan GPdI tidak boleh dijual , dihibahkan, dipindah tangankan
dengan cara apapun, kepada siapapun kecuali dengan keputusan rapat pleno
Majelis Daerah. Bilamana terjadi kekeliruan, Majelis Pusat dapat
memperbaiki keputusan Majelis Daerah.
4. Kekayaan GPdI berada di bawah pengawasan Majelis Pusat yang didelegasikan kepada Majelis Daerah.
5. Gembala Jemaat atau Majelis Wilayah atau Majelis Daerah atau Pimpinan
Sekolah Alkitab/Sekolah Tinggi Alkitab dan yang setingkat , atau
Majelis Pusat dapat membeli / memperoleh, menerima hibah benda bergerak /
tidak bergerak , untuk menjadi milik GPdI.
Pasal 30
1. Dilarang kepada siapapun untuk meminta / mengumpulkan sumbangan
atas nama GPdI baik anggota maupun bukan anggota untuk membangun gedung
Gereja atau bangunan apa saja dan lain sebagainya yang tidak dicatat
sebagai milik GPdI, tetapi dibangun / dicatat atas nama sendiri, nama
yayasan dan / atau sebagainya.
2. Pengecualian dari ketentuan butir 1 (satu) harus seizin Majelis Daerah dan / atau Majelis Pusat.
3. Pelanggaran atas ketentuan – ketentuan tersebut dapat dikenakan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
Hamba Tuhan GPdI yang sudah dipecat atau mengundurkan diri, tidak
berhak memiliki dan / atau menguasai kekayaan GPdI , termasuk benda
bergerak dan / atau tidak bergerak yang diperoleh dengan menggunakan
nama GPdI.
BAB XII
MUSYAWARAH
Pasal 32
Musyawarah Besar (MUBES)
1.1. MUBES adalah forum tertinggi GPdI
1.2. MUBES diadakan 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh para hamba Tuhan GPdI dan undangan lainnya untuk :
a. Mempererat persekutuan persaudaraan para hamba Tuhan.
b. Menilai laporan dan pertangung – jawaban Majelis Pusat.
c. Menetapkan Program Kerja.
d. Memilih Ketua Umum Majelis Pusat.
e. Menetapkan hal – hal lain yang dianggap perlu.
f. Melantik pendeta –pendeta.
Musyawarah Pimpinan (MUSPIM)
MUSPIM diadakan menurut waktu yang ditetapkan oleh Majelis Pusat ,
dihadiri oleh Majelis – majelis Daerah , utusan wadah Pelayanan Warga
Jemaat Tingkat Pusat / Daerah. Utusan lembaga-lembaga pendidikan Alkitab
dan Badan – badan lain di lingkungan GPdI, serta undangan lainnya,
untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan Ketetapan – ketetapan MUBES.
b. Membahas laporan –laporan kerja Majelis Pusat, Majelis Daerah, wadah –
wadah pelayanan , dan lembaga – lembaga pendidikan Alkitab serta
badan – badan lainnya.
c. Membahas usul – usul peserta.
d. Memutuskan hal – hal lain yang dianggap perlu.
e. Melantik pendeta – pendeta.
Musyawarah Daerah
1. MUSDA adalah forum tertinggi GPdI ditingkat Daerah.
2. MUSDA diadakan 5 (lima) tahun sekali, dihadiri oleh utusan Majelis
Pusat , para hamba Tuhan daerah setempat dan undangan lainnya untuk :
a. Mempererat persekutuan persaudaraan para Hamba Tuhan dalam daerahnya.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban Majelis Daerah.
c. Menetapkan program kerja Daerah Memutuskan hal –hal lain yang dianggap perlu
d. Melantik pendeta – pendeta.
Musyawarah Kerja Daerah (MUKERDA)
MUKERDA diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali, yang
waktunya ditetapkan oleh Majelis daerah, dihadiri : Majelis-majelis
Wilayah, utusan wadah Pelayanan Warga Jemaat tingkat Daerah, dan utusan
lembaga – lembaga pendidikan Alkitab, badan – badan lain serta
undangan lainnya, untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja Daerah dan Keputusan – keputusan MUSDA.
b. Mengevaluasi pelaksanaan Keputusan – keputusan MUBES, MUSPIM dan
Majelis Pusat di daerahnya Membahas laporan –laporan Majelis Wilayah /
Gembala Jemaat
c. Membahas usul – usul peserta MUKERDA.
d. Memutuskan hal – hal lain yang dianggap perlu.
e. Melantik pendeta – pendeta Muda.
Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
MUSWIL diadakan menurut kebutuhan , dihadiri itu, oleh utusan Majelis Daerah , para hamba Tuhan dari wilayah itu untuk :
a. Memperat persekutuan , persaudaraan para hamba Tuhan dalam wilayahnya.
b. Membicarakan perkembangan dan kemajuan Gereja Pantekosta di Indonesia serta menyusun program kerja dalam wilayahnya.
BAB XIII: HAMBA TUHAN
Pasal 33
1. Hamba Tuhan Gereja Pantekosta di Indonesia adalah suatu pangilan.
2. Hamba Tuhan (pria dan wanita) yang diterima dan dapat dilantik untuk
memperoleh gelar kependetaan yaitu, anggota Gereja Pantekosta di
Indonesia yang sudah lahir baru, penuh dengan Roh Kudus sudah mengikuti
pendidikan sekolah Alkitab Gereja Pantekosta di Indonesia, menerima
panggilan Tuhan untuk bekerja di lading-Nya , serta taat kepada Anggaran
Dasar dan Angaran Rumah Tangga.
3. Gelar kependetaan dalam Gereja Pantekosta di Indonesia terdiri dari :
a. Pendeta : disingkat PDT.
b. Pendeta Muda : disingkat PDM.
c. Pendeta Pembantu : disingkat PDP.
4. Pendeta, Pendeta Muda , Pendeta Pembantu dalam Gereja Pantekosta di Indonesia hidup dari Pemberitaan Injil dan Pelayanan.
5. Yang dapat dilantik menjadi pendeta ialah :
a. Gembala Jemaat yang sudah dilantik Pendeta Muda sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Penginjil “penuh waktu” yang sudah dilantik Pendeta Muda sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
c. Tenaga pengajar Sekolah alkitab / Sekolah Tinggi alkitab yang sudah
dilantik Pendeta Muda sekurang –kurangnya 2 (dua) tahun.
6. Yang dapat dilantik menjadi Pendeta Muda ialah Pendeta Pembantu
yang sudah dilantik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. 7. Yang dapat
dilantik menjadi Pendeta Pembantu adalah berdasarkan pertimbangan
Gembala Jemaat.
8. Istri Pendeta yang dapat dilantik menjadi Pendeta adalah berdasarkan pertimbangan khusus dari Majelis Pusat.
9. Calon Pendeta yang akan dilantik wajib mengikuti Ujian Khusus.
BAB XIV
ETIKA DAN TATA TERTIB PELAYANAN
Pasal 34
1. Setiap hamba Tuhan supaya bekerja sesuai panggilan Tuhan dan wajib memenuhi segala ketentuan organisasi.
2. Seorang hamba Tuhan yang merasa mendapat panggilan khusus harus
diselidiki dan diuji dalam terang Firman Allah oleh pimpinan Gereja.
3. Jika seorang hamba Tuhan membuka sidang jemaat baru disuatu tempat, sebelumnya ia harus melaporkan kepada Majelis Daerah.
4. Seorang hamba Tuhan yang merasa panggilan kesuatu tempat yang sudah
ada sidang jemaat, harus lebih dahulu merundingkan dengan Majelis
Daerah.
5. Seorang hamba Tuhan tidak boleh meninggalkan tempat pelayanannya
lebih dari 2 (dua) bulan dengan tidak beralasan atau dengan alasan yang
tidak dapat dibenarkan.
6. Hamba Tuhan yang bepergian mengunjungi sidang jemaat di lain tempat,
diharuskan membawa surat keterangan dari pimpinan Gereja dan
memberitahukan terlebih dahulu kepada gembala Sidang Jemaat yang akan
dikunjungi.
7. Hamba Tuhan yang berkunjung ke sidang jemaat lain dengan maksud untuk
melayani/ berkhotbah haruslah berdasarkan undangan atau persetujuan
dari Gembala Jemaat tersebut.
8. Mutasi dari penggembalaan dapat dilakukan bila diperlukan atas
pertimbangan, persetujuan dan keputusan Majelis Daerah/ Majelis Pusat,
atau dilakukan dengan kehendak dan persetujuan antar Gembala Jemaat
dengan keputusan Majelis Daerah/ Majelis Pusat.
9. Setiap hamba Tuhan wajib membawa persepuluhan kepada Majelis Daerah.
Ketidak patuhan kepada kewajiban ini dikenakan sanksi organisasi.
10. Setiap hamba Tuhan harus taat tunduk kepada pimpinan, saling
menghormati dan saling menghargai, serta menyelesaikan setiap
permasalahan / persengketaan internal, secara kekeluargaan dalam suasana
damai sejahtera.
11. Setiap hamba Tuhan wajib menunaikan tugas pelayanannya dalam rasa
tanggung jawab dan penuh kasih, setia dan rela berkorban.
12. Setiap hamba Tuhan harus menjaga kehidupan kudusnya, memelihara
kerukunan kehidupan keluarga / rumah tangga, bertutur kata sopan,
memelihara integritas dan kredibilitas, berpenampilan rapi, berbusana
pantas, dan menjadi panutan dalam perilaku, hal ini juga berlaku bagi
isteri / suami hamba Tuhan tersebut.
13. Seorang hamba Tuhan yang akan ikut serta dalam kegiatan lembaga
politik (anggota partai politik, jabatan eksekutif, MPR, DPR, DPD, DPRD)
diwajibkan menyerahkan tugas pelayanannya kepada Pimpinan Gereja.
BAB XV
PENGGABUNGAN
Pasal 35
Hamba Tuhan dari organisasi bukan Gereja Pantekosta di Indonesia yang
menggabungkan diri kedalam Gereja Pantekosta di Indonesia wajib
memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Majelis Daerah dan / atau
Majelis Pusat.
BAB XVI
S A N K S I
Pasal 36
1. Demi memelihara kesucian, ketertiban dan nama baiknya, GPdI dapat
menjatuhkan sanksi terhadap hamba Tuhan yang ternyata membuat
pelanggaran, penyelewengan, ketidaktertiban, keonaran, kejahatan dan
ketidakpatuhan kepada Etika dan Tata Tertib Pelayanan Hamba Tuhan.
2. Sanksi bertujuan agar Hamba Tuhan yang berbuat dosa sadar dan
bertobat dari pelanggaran dan penyelewangannya, serta mendorong hamba
Tuhan untuk hidup suci agar menjadi pelayanan Kristus yang baik dan
setia.
Pasal 37
Sanksi organisasi yang dijatuhkan berbentuk :
a.Pendisplinan.
b.Pemberhentian sementara.
c. Pemecatan.
Penyelewengan dan pelanggaran yang dapat dijatuhkan sanksi, yaitu:
a. Pelanggaran ketidakpatuhan terhadap Etika dan Tata Tertib Pelayanan Hamba Tuhan.
b. Penyelewengan / pelanggaran terhadap peraturan organisasi.
c. Penyelewengan / pelanggaran terhadap tuntutan dan larangan Alkitab,
misalnya : zinah, persundalan, kemesuman laki-laki dengan laki-laki dan
perempuan dengan perempuan, pembunuhan, pencurian, pemabukan,
penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang, penipuan, menyebarkan
pengajaran palsu dan lain sebagainya yang bertentangan dengan Firman
Allah.
3. Tindakan pemecatan segera dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang
melakukan perzinahan, kemesuman laki-laki dengan laki-laki dan perempuan
dengan perempuan, persundalan dan pembunuhan.
4. Sanksi organisasi dapat dijatuhkan kepada hamba Tuhan yang
melaksanakan pemberkatan nikah pasangan cerai hidup dan / atau yang
masih terikat dalam suatu pernikahan yang sah.
5. Mereka yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran terhadap
organisasi, harus ditegur dan dinasehati terlebih dahulu oleh Pimpinan
Gereja dan diberi kesempatan untuk bertobat atau berubah, bila ternyata
tidak ada perubahan baru kemudian sanksi organisasi dijatuhkan.
6. Sanksi tidak boleh dijatuhkan dengan sewenang-wenang berdasarkan
rasa benci atau sentiment, tetapi harus dengan adil dan penuh kasih
Kristus.
7. Sanksi dijatuhkan oleh :
a. Gembala Jemaat terhadap anggota Majelis Jemaat, dan terhadap anggota jemaat.
b. Majelis Daerah terhadap hamba Tuhan dalam daerahnya, kecuali terhadap anggota Majelis Pusat.
c. Majelis Pusat terhadap anggota Majelis Daerah.
d. Rapat Pleno Majelis Pusat terhadap anggota Majelis Pusat.
8. Pendeta, Pendeta Muda, Pendeta Pembantu dan anggota jemaat yang
dikenakan sanksi, dapat mengajukan pembelaan diri kepada pimpinan yang
lebih tinggi, dari pimpinan yang menjatuhkan sanksi.
9. Hamba Tuhan yang diberhentikan sementara dan dipecat atau yang
mengundurkan diri keluar dari GPdI, diumumkan namanya di lingkungan
GPdI, demikian pula apabila ia diterima kembali.
10. Masa pemberhentian sementara paling lama 2 (dua) tahun.
11. Pencabutan terhadap mereka yang dijatuhkan pemberhentian
sementara dan pemecatan dapat dilakukan apabila yang bersangkutan
bertobat.
12. Rehabilitasi kepada yang mengalami pemberhentian sementara dan pemecatan, dilakukan oleh pimpinan yang menjatuhkan sanksi.
BAB XVII: PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
1. Mubes dapat melakukan perubahan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan usulan lebih dari setengah jumlah MD melalui MP.
2. Pengesahan Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya dilakukan oleh Musyawarah Besar.
BAB XVIII: ATURAN PERALIHAN
Pasal 39
Dengan ditetapkannya Anggaran Rumag Tangga ini, Anggaran Rumah Tangga
athun 2000 dan sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.